Suara.com - Jaksa penuntut umum menyebut, nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Ratna Sarumpaet patut ditolak majelis hakim lantaran dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Melalui replik yang dibacakan, Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memvonis Ratna sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan.
"Apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi/nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," ujar Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Surat tuntutan dan dakwaan yang disampaikan JPU disebut Reza sudah tepat. Dalam persidangan, fakta-fakta yang disampaikan juga dianggap Reza telah membuktikan aktivis gaek itu bersalah.
"Semua hal yang penuntut nyatakan baik surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata," kata Reza.
Berdasarkan apa yang sudah disampaikan dalam duplik, Reza bersama JPU meminta kepada majelis hakim agar Ratna divonis sesuai tuntuan, yakni enam tahun penjara.
"Oleh karena itu sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum," pungkas Reza.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar hari Selasa, (25/6/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban dari kuasa hukum Ratna atas replik JPU.
Baca Juga: Kapok Kritisi Pemerintah, Ratna Sarumpaet: Aku Takut Dijewer Lagi
Berita Terkait
-
Kapok Kritisi Pemerintah, Ratna Sarumpaet: Aku Takut Dijewer Lagi
-
Jelang Sidang Replik, Ratna Sindir JPU: Mereka Pakai Perintah Atasan
-
Senin Pekan Depan Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1
-
Bantah Buat Keonaran, Kuasa Hukum Yakin Ratna Sarumpaet Akan Bebas
-
Curhatan Ratna Sarumpaet Lewat Pleidoi: Saya Disebut Ratu Pembohong
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan