Suara.com - Jaksa penuntut umum menyebut, nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Ratna Sarumpaet patut ditolak majelis hakim lantaran dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Melalui replik yang dibacakan, Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memvonis Ratna sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan.
"Apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi/nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," ujar Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Surat tuntutan dan dakwaan yang disampaikan JPU disebut Reza sudah tepat. Dalam persidangan, fakta-fakta yang disampaikan juga dianggap Reza telah membuktikan aktivis gaek itu bersalah.
"Semua hal yang penuntut nyatakan baik surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata," kata Reza.
Berdasarkan apa yang sudah disampaikan dalam duplik, Reza bersama JPU meminta kepada majelis hakim agar Ratna divonis sesuai tuntuan, yakni enam tahun penjara.
"Oleh karena itu sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum," pungkas Reza.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar hari Selasa, (25/6/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban dari kuasa hukum Ratna atas replik JPU.
Baca Juga: Kapok Kritisi Pemerintah, Ratna Sarumpaet: Aku Takut Dijewer Lagi
Berita Terkait
-
Kapok Kritisi Pemerintah, Ratna Sarumpaet: Aku Takut Dijewer Lagi
-
Jelang Sidang Replik, Ratna Sindir JPU: Mereka Pakai Perintah Atasan
-
Senin Pekan Depan Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1
-
Bantah Buat Keonaran, Kuasa Hukum Yakin Ratna Sarumpaet Akan Bebas
-
Curhatan Ratna Sarumpaet Lewat Pleidoi: Saya Disebut Ratu Pembohong
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana