Suara.com - Jaksa penuntut umum menyebut, nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Ratna Sarumpaet patut ditolak majelis hakim lantaran dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Melalui replik yang dibacakan, Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memvonis Ratna sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan.
"Apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi/nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," ujar Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Surat tuntutan dan dakwaan yang disampaikan JPU disebut Reza sudah tepat. Dalam persidangan, fakta-fakta yang disampaikan juga dianggap Reza telah membuktikan aktivis gaek itu bersalah.
"Semua hal yang penuntut nyatakan baik surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata," kata Reza.
Berdasarkan apa yang sudah disampaikan dalam duplik, Reza bersama JPU meminta kepada majelis hakim agar Ratna divonis sesuai tuntuan, yakni enam tahun penjara.
"Oleh karena itu sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum," pungkas Reza.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar hari Selasa, (25/6/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban dari kuasa hukum Ratna atas replik JPU.
Baca Juga: Kapok Kritisi Pemerintah, Ratna Sarumpaet: Aku Takut Dijewer Lagi
Berita Terkait
-
Kapok Kritisi Pemerintah, Ratna Sarumpaet: Aku Takut Dijewer Lagi
-
Jelang Sidang Replik, Ratna Sindir JPU: Mereka Pakai Perintah Atasan
-
Senin Pekan Depan Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1
-
Bantah Buat Keonaran, Kuasa Hukum Yakin Ratna Sarumpaet Akan Bebas
-
Curhatan Ratna Sarumpaet Lewat Pleidoi: Saya Disebut Ratu Pembohong
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?