Suara.com - Gubernur Anies Baswedan didesak untuk merevisi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI. Aturan itu diketahui dibuat oleh era Joko Widodo atau Jokowi saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mengapresiasi imbauan Anies yang mengajak masyarakat Jakarta beralih ke transportasi umum.
Namun dia menilai Anies harus mengubah Ingub tersebut dari yang semula hanya berlaku pada Jumat pertama setiap bulan mengingat polusi udara di Jakarta semakin parah.
"Harus di pergub, kalau imbauan doang orang DKI itu enggak mempan, mentalnya mental buruk mereka itu, ditekan kayak gaya Ahok gitu lho, dikerasin, atau dengan cara lemah lembut boleh, tapi harus dikontrol betul, disiapkan sanksi misalnya penurunan jabatan," kata Ahmad saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/7/2019).
Menurut Ahmad, PNS dan masyarakat Ibu Kota seharusnya tidak punya alasan menolak aturan tersebut karena transportasi umum di Jakarta sudah lengkap.
"Toh angkutan umum massalnya keren-keren kan, kalaupun pakai bis, bis TransJakarta itu bagus semua sudah kelas Eropa, tidak ada alasan bagi PNS itu untuk menolak," katanya.
Lebih lanjut Ahmad memberi contoh salah satu pegawai Pemprov DKI yang dikenalnya sudah beralih ke transportasi umum, yakni Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa.
"Sudah ada contohnya kok di DKI itu, pak Oswar Mungkasa deputi gubernur, pak Oscar itu kemana-mana naik KRL naik busway, dan bajaj, artinya orang pejabat tinggi udah bisa, pak Oswar sebelum di DKI kan di Bappenas, ini fakta sebetulnya bisa," imbuh Ahmad.
Untuk diketahui, Jokowi membuat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI. Larangan itu berlaku setiap bulan pada Jumat pertama.
Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi Udara, Ini 3 Tips untuk Jaga Kesehatan Paru-Paru
Dalam instruksi gubernur itu, tertulis bahwa semua pejabat dan pegawai harus menggunakan kendaraan umum menuju kantor masing-masing.
Mereka dilarang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, ataupun kendaraan dinas operasional.
Kendaraan dinas yang boleh digunakan yakni ambulans, pemadam kebakaran, mobil satpol PP, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Jakarta Darurat Polusi Udara, Ini 3 Tips untuk Jaga Kesehatan Paru-Paru
-
Darurat Polusi Udara, Anies Salahkan Bengkel Tak Punya Alat Uji Emisi
-
Jakarta Darurat Polusi Udara, Hari Ini Warga Disarankan Pakai Masker
-
Jakarta Hanya Punya 34 Hari Bebas Polusi Udara dalam Setahun
-
Polusi Jakarta Sudah Akut, PDIP Tantang Anies Larang PNS Bawa Kendaraan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun