Suara.com - Gubernur Anies Baswedan didesak untuk merevisi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI. Aturan itu diketahui dibuat oleh era Joko Widodo atau Jokowi saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mengapresiasi imbauan Anies yang mengajak masyarakat Jakarta beralih ke transportasi umum.
Namun dia menilai Anies harus mengubah Ingub tersebut dari yang semula hanya berlaku pada Jumat pertama setiap bulan mengingat polusi udara di Jakarta semakin parah.
"Harus di pergub, kalau imbauan doang orang DKI itu enggak mempan, mentalnya mental buruk mereka itu, ditekan kayak gaya Ahok gitu lho, dikerasin, atau dengan cara lemah lembut boleh, tapi harus dikontrol betul, disiapkan sanksi misalnya penurunan jabatan," kata Ahmad saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/7/2019).
Menurut Ahmad, PNS dan masyarakat Ibu Kota seharusnya tidak punya alasan menolak aturan tersebut karena transportasi umum di Jakarta sudah lengkap.
"Toh angkutan umum massalnya keren-keren kan, kalaupun pakai bis, bis TransJakarta itu bagus semua sudah kelas Eropa, tidak ada alasan bagi PNS itu untuk menolak," katanya.
Lebih lanjut Ahmad memberi contoh salah satu pegawai Pemprov DKI yang dikenalnya sudah beralih ke transportasi umum, yakni Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa.
"Sudah ada contohnya kok di DKI itu, pak Oswar Mungkasa deputi gubernur, pak Oscar itu kemana-mana naik KRL naik busway, dan bajaj, artinya orang pejabat tinggi udah bisa, pak Oswar sebelum di DKI kan di Bappenas, ini fakta sebetulnya bisa," imbuh Ahmad.
Untuk diketahui, Jokowi membuat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI. Larangan itu berlaku setiap bulan pada Jumat pertama.
Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi Udara, Ini 3 Tips untuk Jaga Kesehatan Paru-Paru
Dalam instruksi gubernur itu, tertulis bahwa semua pejabat dan pegawai harus menggunakan kendaraan umum menuju kantor masing-masing.
Mereka dilarang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, ataupun kendaraan dinas operasional.
Kendaraan dinas yang boleh digunakan yakni ambulans, pemadam kebakaran, mobil satpol PP, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Jakarta Darurat Polusi Udara, Ini 3 Tips untuk Jaga Kesehatan Paru-Paru
-
Darurat Polusi Udara, Anies Salahkan Bengkel Tak Punya Alat Uji Emisi
-
Jakarta Darurat Polusi Udara, Hari Ini Warga Disarankan Pakai Masker
-
Jakarta Hanya Punya 34 Hari Bebas Polusi Udara dalam Setahun
-
Polusi Jakarta Sudah Akut, PDIP Tantang Anies Larang PNS Bawa Kendaraan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram