Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghormati gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena kualitas udara Jakarta buruk. KLHK mengklaim sudah melakukan berbagai cara agar kualitas udara di Jakarta baik.
KLHK menilai dalam UU Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 91 sudah menjamin. Artinya, masyarakat berhak menggugat kalau hak-haknya tidak terpenuhi dan pihaknya akan segera memberikan respons atau jawaban atas gugatan tersebut.
"Soal gugatan, saya jujur belum terima. Tetapi, saya sudah dengar. Kami sangat menghormati gugatan itu," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Sejauh ini KLHK mengklaim sudah melakukan beberapa upaya perbaikan kualitas udara. Misalnya dari regulasi dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999. Termasuk revisi nilai baku mutu udara ambien nasional.
Kemudian, penerapan baku mutu emisi pembangkit listrik thermal melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 15 Tahun 2019 yang memperketat antara 50-73 persen.
Upaya perbaikan kualitas udara, kata dia, dilakukan pula dengan edukasi dan kampanye gaya hidup pro lingkungan dan kewajiban uji emisi bagi kendaraan umum dan pribadi.
"Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan transportasi massal berbahan bakar ramah lingkungan dan mengembangkan 'car free day'," kata Karliansyah.
Sebelumnya, sejumlah individu yang tergabung dalam Ibu Kota resmi melayangkan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019) guna menuntut hak untuk menikmati udara bersih.
Gugatan ditujukan kepada tujuh tergugat, yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Penyampaian gugatan itu melibatkan lintas profesi, mulai dari pengojek, mahasiswa, peneliti, dosen, pengusaha, hingga advokat. (Antara)
Baca Juga: 5 Imbauan Anies Agar Kualitas Udara Jakarta Segar
Berita Terkait
-
5 Imbauan Anies Agar Kualitas Udara Jakarta Segar
-
Jakarta Terancam Kekeringan Ekstrem sampai September 2019
-
Terungkap! Anies Belum Punya Solusi Kongkret Atasi Udara Buruk Jakarta
-
Anies Sebut BPPT Offside Umumkan Ada Hujan Buatan Atasi Polusi Jakarta
-
Jakarta Darurat Polusi Udara, Anies Larang Event Pakai Genset Diesel
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok