Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghormati gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena kualitas udara Jakarta buruk. KLHK mengklaim sudah melakukan berbagai cara agar kualitas udara di Jakarta baik.
KLHK menilai dalam UU Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 91 sudah menjamin. Artinya, masyarakat berhak menggugat kalau hak-haknya tidak terpenuhi dan pihaknya akan segera memberikan respons atau jawaban atas gugatan tersebut.
"Soal gugatan, saya jujur belum terima. Tetapi, saya sudah dengar. Kami sangat menghormati gugatan itu," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Sejauh ini KLHK mengklaim sudah melakukan beberapa upaya perbaikan kualitas udara. Misalnya dari regulasi dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999. Termasuk revisi nilai baku mutu udara ambien nasional.
Kemudian, penerapan baku mutu emisi pembangkit listrik thermal melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 15 Tahun 2019 yang memperketat antara 50-73 persen.
Upaya perbaikan kualitas udara, kata dia, dilakukan pula dengan edukasi dan kampanye gaya hidup pro lingkungan dan kewajiban uji emisi bagi kendaraan umum dan pribadi.
"Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan transportasi massal berbahan bakar ramah lingkungan dan mengembangkan 'car free day'," kata Karliansyah.
Sebelumnya, sejumlah individu yang tergabung dalam Ibu Kota resmi melayangkan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019) guna menuntut hak untuk menikmati udara bersih.
Gugatan ditujukan kepada tujuh tergugat, yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Penyampaian gugatan itu melibatkan lintas profesi, mulai dari pengojek, mahasiswa, peneliti, dosen, pengusaha, hingga advokat. (Antara)
Baca Juga: 5 Imbauan Anies Agar Kualitas Udara Jakarta Segar
Berita Terkait
-
5 Imbauan Anies Agar Kualitas Udara Jakarta Segar
-
Jakarta Terancam Kekeringan Ekstrem sampai September 2019
-
Terungkap! Anies Belum Punya Solusi Kongkret Atasi Udara Buruk Jakarta
-
Anies Sebut BPPT Offside Umumkan Ada Hujan Buatan Atasi Polusi Jakarta
-
Jakarta Darurat Polusi Udara, Anies Larang Event Pakai Genset Diesel
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar