Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pengembangan setelah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap proyek Reklamasi dan gratifikasi. Terkait kasus ini, tim penindakan KPK langsung melakukan penggeledahan di empat lokasi.
"KPK telah menugaskan Tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau hari ini. Penggeledahan dilakukan di 4 lokasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Febri menyebut lokasi yang digeledah, yakni rumah dinas dan kantor Gubernur Nurdin Basirun. Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap juga turut digeledah KPK.
Dari serangkaian penggeledahan itu, tim KPK menyita beberapa barang bukti.
"Dari rumah dinas, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing," ujar Febri.
Namun, Febri belum bisa menjelaskan detail jumlah uang asing lantaran masih dihitung oleh tim di lapangan. Selain itu, tim KPK juga turut menyita dokumen terkait perizinan saat melakukan penggeledahan di lokasi berbeda.
"Di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," tutup Febri
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.
Keempat orang tersebut, yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; dan Abu Bakar selaku pihak swasta.
Baca Juga: Ikan, Daun dan Kepiting Jadi Kode Suap Reklamasi Gubernur Kepri
Untuk Nurdin, Edy Sofyan, dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, ada sebanyak 7 orang yang terjaring OTT tim penindakan KPK pada Rabu (10/7/2019). Namun, tiga lainnya dilepas karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka. Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang dari berbagai negara. Di antaranya yakni SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000. Uang itu disita setelah tim menggeledah kediaman Nurdin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!