Suara.com - Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengatakan, pemerintah harus membayar denda yang dibebankan kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab karena overstay atau melebihi izin tinggal.
Terkait hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan kalau tidak ada aturan pemerintah membayar denda yang dibebani kepada warga negara.
Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando mengatakan kalau dalam kenyataannya, denda yang diberikan kepada Habib Rizieq itu merupakan akibat dirinya melebihi ketentuan izin tinggal. Mengikuti peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, Rizieq sedianya kudu membayar denda.
"Overstay karena yang bersangkutan (Habib Rizieq) izin tinggalnya melebihi dari izin yang diberikan. Kalau secara aturan (pemerintah) tidak bisa (membayar)," kata Sam saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/7/2019).
Sebelumnya, Sobri Lubis menilai, pemerintah harus bertanggung jawab atas denda yang dibebankan Kerajaan Arab Saudi kepada Rizieq Shihab, akibat overstay atau melebihi izin tinggal. Menurut Sobri, pemerintah lah yang menyebabkan Rizieq tertahan di Arab Saudi meski izin tinggalnya telah habis.
Sobri mengklaim, pentolan FPI tersebut sejatinya sudah berulangkali mencoba pulang ke Indonesia. Namun, hingga tahun 2018 sampai visa izin tinggalnya di Arab Saudi habis, Rizieq tidak bisa pulang.
"Berkali kali dia usahakan keluar (Arab Saudi) tapi tetap dicekal. Habib Rizieq berkali-kali datang ke instansi-instansi terkait menanyakan apa sebab dia dicekal, semuanya enggak bisa jawab, berarti kan ini pesanan, berarti ada pihak yang memesan, takut dia kembali ke Indonesia seperti itu, sampai visanya habis, sampai overstay," tutur Sobri di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019) malam.
Oleh karena itu, Sobri menilai jika kekinian Rizieq dikenakan denda akibat overstay di Arab Saudi, maka pemerintah Indonesia lah yang harus membayar denda tersebut.
Sebab, pemerintah Indonesia lah yang telah mencekal kepulangan Rizieq hingga visa izin tinggalnya habis dan terkena denda overstay di Arab Saudi.
Baca Juga: Pemulangan Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi, Istana: Jokowi Pasti Tak Mau
"Siapa yang bikin dia overstay? Nah kalau overstay itu adalah permintaan dari pemerintah Indonesia elu bayar. Elu yang bikin sengsara orang kok, dibikin orang sampai overstay, ya tanggung jawab dong bayar itu dendanya," ujarnya.
Berita Terkait
-
4 Cerita Habib Rizieq yang Didenda karena Kelamaan Tinggal di Arab Saudi
-
Klaim Dapat Jet Pribadi dan Visa Unlimited, Kini Rizieq Didenda Overstay
-
Habib Rizieq Didenda Kerajaan Arab Saudi, FPI Minta Pemerintah yang Bayar
-
Rizieq Shihab Minta Dipulangkan, PSI: Pulang Saja Sendiri
-
Habib Rizieq Disebut Tak Lagi Punya Pengaruh, FPI: Itu Buktinya Aksi 212
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri