Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menginformasikan penyampaian kembali laporan keuangan tahunan tahun buku 2018 paling lambat disajikan pada 26 Juli 2019.
Penyajian kembali Laporan keuangan tahunan tersebut mundur dari jadwal sebenarnya yang seharusnya disajikan 14 hari setelah putusan atau pada 12 Juli 2019.
Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal menyatakan alasan mundurnya penyajian kembali laporan keuangan tahunan karena ada permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar manajemen memberikan laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit. Sehingga, manajemen harus mempersiapkan laporan keuangan tahunan yang diminta tersebut.
"Kami sampaikan bahwa sehubungan dengan penyelesaian proses audit perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Tahunan Perseroan per 31 Desember 2018 (restatement LKT), penyampaian restatement LKT dan public expose perseroan akan dilaksanakan paling lambat tanggal 26 Juli 2019," kata Fuad Rizal seperti dikutip dalam keterbukaan informasi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia. Hal ini lantaran, maskapai pelat merah tersebut telah melanggar aturan dalam penyajian Laporan keuangan tahun buku 2018.
adapun sanksi yang diterima maskapai yaitu denda dari OJK dengan total Rp 300 juta kepada manajemen, Direksi dan Komisaris, kemudian BEI juga memberikan denda sebesar Rp 250 juta. Sementara Kemenkeu membekukan Kantor Akuntan Publik selama 12 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat
-
Heroik! Mahasiswi Jogja Nekat Tabrak Penjambret, Polisi Jamin Korban Tak Dipidana
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU