Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Hal ini karena, maskapai pelat merah tersebut telah melanggar aturan dalam penyajian laporan keuangan tahun buku 2018.
Adapun sanksi yang diterima maskapai yaitu denda dari OJK dengan total Rp 300 juta kepada manajemen, Direksi dan Komisaris, kemudian BEI juga memberikan denda sebesar Rp 250 juta. Sementara Kemenkeu membekukan Kantor Akuntan Publik selama 12 bulan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan melihat saat ini perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak perlu lagi membohongi Menteri terkait kinerja perseroan.
Pasalnya, para Menteri-menteri Kabinet Jokowi-JK sudah mengerti jalannya bisnis industri penerbangan. Sehingga, tak bisa ditipu seperti dahulu kala.
"Zaman sekarang enggak boleh lagi bohong-bohong, banyak sekarang anak muda yang masih mandang Menteri bisa ditipu-tipu, enggak bisa lah itu," ujar Luhut di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jalan MH Thamrin Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Mantan Staf Kepala Kepresidenan ini menambahkan, saat ini pemerintahan Jokowi-JK sudah transparan dalam menjalankan kebijakan.
Namun sayangnya, kata Luhut masih banyak orang yang memiliki mental untuk membohongi para pejabat.
"Semua itu terbaca, termonitor, pemerintah sekarang jauh lebih transparan, tapi banyak mental-mental kita yang mandang pejabat-pejabat seperti saya," imbuh dia.
Baca Juga: Ditanya Kapan Tiket Pesawat Turun, Dirut Garuda Ari Askhara Bungkam
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float