Suara.com - Polres Singkawang akhirnya meringkus R alias C, tersangka kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Liu Li Tan setelah buron ke Jakarta selama tiga hari. Polisi meringkus tersangka pada Minggu (14/7/2019).
Setelah aksi pembunuhan ini terungkap, R akhirnya menceritakan detik-detik saat menghabisi nyawa kekasihnya itu di indekost Jalan Tani Gang Cisadane, Kelurahan Pasiran Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (11/7/2019), pekan lalu.
R mengaku aksi pembunuhan itu lantaran dirinya emosi setelah merasa hubungan asmaranya dikhianati sang pacar. Liu dituduh telah berselingkuh dengan lelaki lain.
"Dia (Liu) bilang mau pergi ke tempat temannya dan tidak mau sama saya lagi," kata R seperti dilansir dari Antara, Rabu (17/7/2019).
Mendengar ucapan itu dari korban, R berusaha memeluk korban dari belakang.
"Tapi korban berontak sambil berkata sudah tidak mau sama saya lagi," ujarnya.
R mulai beringas setelah wajahnya tercakar kuku korban. Tindakan itu yang membuat pelaku emosi kemudian langsung mengambil kain di tempat tidur. Aksi pertengkaran berujung lenyapnya nyawa Liu terjadi saat hujan deras.
"Kain itu langsung saya ikatkan ke korban dan menjatuhkannya ke lantai. Terus kepalanya terbentur di lantai," ungkapnya.
Setelah korban meninggal, R mengaku sempat kebingunan setelah melihat Liu sudah tak bernyawa.
Baca Juga: Selebgram Terkenal Dibunuh Pacar, Foto Mayatnya Diunggah ke Instagram
"Saya masih sempat baring dengan korban sambil berpikir mau pergi ke mana. Karena takut ketahuan sama orang indekos," jelasnya.
Bahkan, R berencana bunuh diri di dalam kamar indekos itu. Tapi niat itu diurungkan, kemudian pelaku keluar dari kamar indekost dan menguncinya dari luar.
"Saya langsung pergi ke rumah teman saya," katanya.
Terbongkarnya kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helm warna jambon, satu kain motif Bali warna biru, satu baju kaos warna hitam terdapat potongan rambut korban dan satu gelang perak.
Dalam kasus ini, R kini telah meringkuk di penjara. Dia dijera Pasal 338 KUHP juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran
-
Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss
-
Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress