Suara.com - Polres Singkawang akhirnya meringkus R alias C, tersangka kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Liu Li Tan setelah buron ke Jakarta selama tiga hari. Polisi meringkus tersangka pada Minggu (14/7/2019).
Setelah aksi pembunuhan ini terungkap, R akhirnya menceritakan detik-detik saat menghabisi nyawa kekasihnya itu di indekost Jalan Tani Gang Cisadane, Kelurahan Pasiran Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (11/7/2019), pekan lalu.
R mengaku aksi pembunuhan itu lantaran dirinya emosi setelah merasa hubungan asmaranya dikhianati sang pacar. Liu dituduh telah berselingkuh dengan lelaki lain.
"Dia (Liu) bilang mau pergi ke tempat temannya dan tidak mau sama saya lagi," kata R seperti dilansir dari Antara, Rabu (17/7/2019).
Mendengar ucapan itu dari korban, R berusaha memeluk korban dari belakang.
"Tapi korban berontak sambil berkata sudah tidak mau sama saya lagi," ujarnya.
R mulai beringas setelah wajahnya tercakar kuku korban. Tindakan itu yang membuat pelaku emosi kemudian langsung mengambil kain di tempat tidur. Aksi pertengkaran berujung lenyapnya nyawa Liu terjadi saat hujan deras.
"Kain itu langsung saya ikatkan ke korban dan menjatuhkannya ke lantai. Terus kepalanya terbentur di lantai," ungkapnya.
Setelah korban meninggal, R mengaku sempat kebingunan setelah melihat Liu sudah tak bernyawa.
Baca Juga: Selebgram Terkenal Dibunuh Pacar, Foto Mayatnya Diunggah ke Instagram
"Saya masih sempat baring dengan korban sambil berpikir mau pergi ke mana. Karena takut ketahuan sama orang indekos," jelasnya.
Bahkan, R berencana bunuh diri di dalam kamar indekos itu. Tapi niat itu diurungkan, kemudian pelaku keluar dari kamar indekost dan menguncinya dari luar.
"Saya langsung pergi ke rumah teman saya," katanya.
Terbongkarnya kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helm warna jambon, satu kain motif Bali warna biru, satu baju kaos warna hitam terdapat potongan rambut korban dan satu gelang perak.
Dalam kasus ini, R kini telah meringkuk di penjara. Dia dijera Pasal 338 KUHP juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO