Suara.com - Bekas Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Rizal Ramli telah merampungkan pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Rizal diperiksa sebagai saksi untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Selesai menjalani pemeriksaan, Rizal pun menjelaskan proses awal munculnya BLBI hingga akhirnya terjadinya korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.58 miliar. Rizal awalnya menceritakan krisis di Indonesia yang terjadi pada 1998 lalu.
"Krisis itu dipicu karena swasta-swasta Indonesia pada waktu itu utangnya banyak sekali. Ada satu Grup Sinarmas pada waktu itu sangat ekspansif terbitkan bon 8 miliar dolar ternyata enggak mampu bayar kuponnya. Jadi default yang lain-lainnya juga pada default utang pemerintah sama utang swasta," kata Rizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Menurut Rizal, saat terjadi krisis ekonomi itu, banyak perusahaan swasta yang memiliki banyak utang sehingga terpaksa meminjam sejumlah uang ke bank.
Di mana, kata Rizal peminjaman sejumlah perusahaan swasta tersebut cukup besar karena pada waktu itu belum ada regulasi batasan jumlah pinjaman pada internal grup perusahaan swasta.
Menurut Rizal, ketika itu juga International Monetary Fund (IMF), memaksa pemerintah Indonesia menaikan bunga bank.
"Kemudian IMF menaikkan tingkat bunga Bank Indonesia. Naikin dari 18 persen ke 80 persen. Begitu itu terjadi (sehingga) banyak perusahaan-perusahaan enggak mampu bayar kan. Tapi kenapa perusahaan-perusahaan ini dapat kredit dari bank, akhirnya banknya collapse semua, yang besar besar semua. Akhirnya pemerintah terpaksa nyuntik apa yang disebut dengan dana BLBI," ujar Rizal.
Rizal pun menyebut bahwa kucuran BLBI, saat itu mencapai miliaran dolar Amerika Serikat. Di mana nilai kurs dolar kata, Rizal mencapai 10 ribu rupiah per dolar.
Baca Juga: Jadi Saksi Sjamsul Nursalim, Rizal Ramli: KPK Anggap Saya Paham Soal BLBI
Rizal menanbahkan bank-bank yang mendapat pinjaman dari BLBI pun, harus membayar utangnya secara tunai. Namun, ketika di masa pemerintahan presiden BJ Habibie adanya aturan bila tak bisa membayar tunai, dapat menggunakan aset.
"Untuk esensinya utang ini harusnya tunai bayarnya tunai, tapi pada masa pemerintahan Pak Habibie, Menteri Keuangan Bambang Subianto sama Kepala BPPN, waktu itu Glenn Yusuf, dilobi supaya enggak usah bayar tunai tapi bayar aset," kata dia.
"Nah kalau pengusahanya benar, lurus, dia serahkan aset yang bagus-bagus, tapi ada juga yang bandel kan, dibilangnya aset ini bagus padahal belum atau aset busuk atau setengah busuk atau belum clean and clear. Misalnya tanah, padahal surat-suratnya belum jelas, tapi dimasukan sebagai aset," ungkap Rizal.
Rizal mengungkapkan bila BLBI tetap dianggap sebagai hutang tunai, diprediksi pemerintah tak akan rugi karena jika tidak dibayar akan terus ada bunga.
"Masalah itu dibayar dengan aset, Itu yang menjadi masalah sekarang," ujar Rizal
Rizal mengaku ketika di tahun 2000-an diangkat menjadi Menteri Perekonomian dan Perindustrian, dirinya langsung mempelajari kasus BLBI. Namun, saat itu ternyata posisi Indonesia lemah sekali secara hukum.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Sjamsul Nursalim, Rizal Ramli: KPK Anggap Saya Paham Soal BLBI
-
Kasus SKL BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli, Sjamsul Nursalim dan Istrinya
-
Jokowi Diminta Angkat Lagi Rizal Ramli Jadi Menko Maritim Gantikan Luhut?
-
Jadi Saksi Kasus BLBI, Kwik Berikan Tulisan soal Sjamsul Nursalim ke KPK
-
Kasus BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!