Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Kwik Kian Gie telah merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2019).
Kwik diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.
Kepada wartawan, Kwik mengaku materi pemeriksaan dari penyidik KPK sama seperti saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin Arsyad Temenggung yang kala itu masih berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
"Sebetulnya pertanyaannya hampir sama dan jawaban-jawaban yang sama. Nah yang berbeda ada tetapi pihak (untuk Sjamsul) ," ujar Kwik di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Meski tak menjelaskan detail isi materi dari penyidik, Kwin mengklaim banyak memberikan keterangan terkait kasus yang kini melilit Sjamsul. Keterangan itu disampaikannya kepada penyidik melalui tulisan.
"Saya memberikan keterangan tentang masalah pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis tetapi semuanya sudah saya serahkan," ujar Kwik.
Menurutnya, saat ini penyidik KPK sedang mempelajari tulisan yang dibikin terkait kasus SKL BLBI yang sudah merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
"Jadi dipelajari selanjutnya karena KPK saya tidak tahu apakah akan menggali urusan pak Sjamsul Nursalim atau sebatas pak Syafruddin saja," tutup Kwik.
Diketahui, KPK tetap mengusut kasus BLBI setelah Syafruddin dibebaskan Mahkamah Agung terkait permohonan peninjauan kembali atau PK yang sebelum diajukan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.
Baca Juga: Kasus BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie
Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, dalam pengajuan kasasi Syafruddin di Mahkamah Agung (MA), dikabulkan dalam putusan. Sehingga Syafruddin bebas dari tuduhan dalam keterlibatannya dalam kasua korupsi BLBI.
Kini, KPK sedang mengembangkan kasus korupsi yang telah menjerat Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim sebagai tersangka. KPK menduga keduanya turut memperkaya Syafruddin Arsyad Temenggung yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.58 miliar.
Berita Terkait
-
Kasus BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie
-
MA Bebaskan Syafruddin Arsyad, JK: Peringatan ke KPK Agar Lebih Hati-hati
-
Kasus Korupsi BLBI, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi
-
Bebas, Syafruddin Arsyad: Saya Terilhami Perjalanan Nelson Mandela
-
KPK Klaim Terus Usut Kasus BLBI Meski MA Kabulkan Kasasi Syafruddin
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!
-
Hari Ini, Puluhan Ribu Petugas Mulai Verifikasi Lapangan Peserta PBI-JK
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Pemerintah Mulai Groundcheck Data BPJS PBI, Gus Ipul Minta Tak Ada Orang Titipan
-
Lanjutan Kasus Harvey Moeis: 10 Bos Timah jadi Tersangka Rugikan Negara Rp4,1 T, Apa Peran Mereka?
-
Pramono Guyur 16.000 Mahasiswa dengan Beasiswa KJMU: Semua Berhak Bermimpi Tinggi
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Perubahan Rute dan Halte Transjakarta Mulai Tanggal 21 Februari 2026
-
Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI