Suara.com - Konsumsi Sabu, Nunung Terancam Lima Tahun Penjara
Nunung, pelawak yang bernama asli Tri Retno Prayudati, diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tak sendiri, ia diringkus bersama suaminya July Jan Sambiran dan satu orang lain bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Nunung terancam hukuman lima tahun. Hukuman tersebut juga berlaku pada dua tersangka lainnya, yakni July dan Hadi.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana di atas lima tahun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
Argo menambahkan, Nunung bersama dua tersangka lainnya akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan," sambungnya.
Untuk diketahui, Nunung dan Hery diringkus di kediamannya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Setelah 20 Tahun, Nunung Aktif Pakai Narkoba Sejak Maret 2019
Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Berita Terkait
-
Setelah 20 Tahun, Nunung Aktif Pakai Narkoba Sejak Maret 2019
-
Nangis, Nunung Menyesal Tak Penuhi Permintaan Suami untuk Berhenti Nyabu
-
Kasus Narkoba, Nunung Terancam Pidana Lima Tahun Penjara
-
Anak Nunung Pindah Sekolah karena Dibully, KPAI: Tak Perlu Harus Begitu
-
Nunung 20 Tahun Konsumsi Narkoba, Tarzan Berharap Tahu Sejak Awal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas