Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan isi tata cara pernikahan bagi masyarakat penghayat kepercayaan.
Terkait itu, tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana, menilai tidak ada hal yang baru dari PP yang baru saja diteken Jokowi. Menurutnya, tidak ada pembaharuan daripada penekanan PP Nomor 40 Tahun 2019. Pasalnya, menurutnya isi daripada peraturan itu masih sama dengan PP Nomor 37 Tahun 2017.
"Iya dampaknya kan hanya ingin seolah-olah mengingatkan kembali bahwa penghayat itu sudah punya hak yang sama di dalam proses perkawinan karena sebetulnya sejak 2007 itu sudah berjalan," kata Engkus saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/7/2019).
Engkus mengatakan pada PP Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi tersebut juga sudah mencantumkan soal tata cara pencatatan pernikahan penghayat kepercayaan.
Menurutnya, jika dilihat secara subtantif, ada pasal yang lebih diringkas dari PP Nomor 40 Tahun 2019 untuk mengatur ulang narasi tanpa mengubah isi daripada aturan di dalamnya.
"Isinya cuman bedanya pasalnya tadi yang mengatur tata para penghayat khusus tiga pasal menjadi dua pasal hanya restruktur narasi, itu isinya sama enggak ada perubahan," tandasnya.
Untuk diketahui, melalui PP tersebut, negara kekinian mengakui dan mengatur tata cara pernikahan antara penganut agama penghayat kepercayaan. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Mei 2019.
Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id pada Selasa (23/7/2019), pada bab IV berisi Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi, ”Pernikahan penghayat dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”
Baca Juga: Senyum Jokowi saat Sambut Putra Mahkota Abu Dhabi
Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan, pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Adapun waktu yang diberikan diberi waktu paling lambat 60 hari setelah perkawinan.
Kemudian pada Pasal 40 ayat 2 disebutkan, pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
”Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kota, memberikan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri.”
Berita Terkait
-
Indonesia Akui Pernikahan Penghayat Kepercayaan, Mayat Duduk Bikin Geger
-
Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan
-
Menang, Jokowi: Kepercayaan Rakyat Kami Wujudkan Dalam Program Pembangunan
-
Penghayat Kepercayaan di Klaten Bisa Ubah Kolom Agama
-
Ini Cara Urus e-KTP Bagi Penghayat Kepercayaan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini