Suara.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Melalui PP tersebut, negara kekinian mengakui dan mengatur tata cara pernikahan antara penganut agama penghayat kepercayaan. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Mei 2019.
Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Selasa (23/7/2019), pada bab IV berisi Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi, ”Pernikahan penghayat dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”
Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan, pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Adapun waktu yang diberikan diberi waktu paling lambat 60 hari setelah perkawinan.
"Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota paling lambat 60 hari setelah dilakukan perkawinan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," isi pasal 40 ayat 1.
Kemudian pada Pasal 40 ayat 2 disebutkan, pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
”Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kota, memberikan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri.”
Baca Juga: Penghayat Kepercayaan di Klaten Bisa Ubah Kolom Agama
”Kemudian, pasangan suami istri mengisi formulir pencatatan perkawinan dalam penyerahan kepada pejabat pencatatan sipil dengan menunjukkan KTP elektronik, untuk dilakukan pembacaan menggunakan perangkat pembaca KTP elektronik dan melampirkan dokumen.”
Dokumen-dokumen yang dilampirkan yakni perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan aslinya, pas foto suami dan istri, akta kelahiran, dokumen perjalanan luar negeri suami dan atau istri bagi orang asing.
PP tersebut menyusul putusan MK dengan menyediakan KTP untuk masyarakat yang menganut kepercayaan selain agama sudah ditetapkan oleh negara.
Berita Terkait
-
Luhut Saran ke Presiden Jokowi: Jangan Impor Garam Lagi, Bikin Kacau
-
Agus Hermanto: Saya Berkunjung ke Jokowi Buat Kepentingan Pribadi
-
Megawati Akan Bertemu Prabowo, PDIP: Jangan Dimaknakan Terlalu Jauh
-
Jokowi dan Megawati Mau Bertemu Prabowo, JK: Pasti Positif, Tak Ada Rugi
-
31 Penggugat Jokowi dan Anies Siap ke Meja Hijau, Gugat Udara Kotor Jakarta
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut
-
Duet AS-Israel Tak Kunjung Sukses Atasi Serangan Balik Iran, 'Epic Fury' Diledek Jadi 'Epic Failure'
-
Detik-detik Jaklingko Terguling di Lebak Bulus Viral di Media Sosial
-
Video Penyerangan Petasan ke Toko Tramadol Viral, Polisi Gerebek Kios dan Sita Ratusan Pil
-
Dari Tenda ke Kelas Darurat, 6 RKD Kini Hadir untuk Pulihkan Pembelajaran di Pidie Jaya Aceh
-
Indonesia Masuk 2 Besar Negara Kasus Campak Tertinggi di Dunia, Ternyata Ini Penyebabnya!