Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau didesak untuk mengevaluasi pengeluaran izin pertambangan pasir, timah, granit dan bauksit yang berada di provinsi tersebut. Apalagi, beberapa perizinan terindikasi bermasalah.
Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Syarafuddin Aluan menyusul adanya dugaan kasus gratifikasi yang menimpa Gubernur nonaktif Kepualauan Riau, beberapa waktu lalu.
"Harus dievaluasi seluruh izin yang berhubungan dengan pertambangan, karena banyak bermasalah," kata Aluan seperti dilansir Antara di Tanjungpinang pada Minggu (28/7/2019).
Aluan mengatakan kasus dugaan gratifikasi Gubernur nonaktif Kepri menjadi catatan penting bagi pemprov untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
"Jangan 'menjual' izin jika itu hak pengusaha. Jika itu melanggar hukum, jangan keluarkan izin," katanya.
Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa tahun lalu terhadap izin pertambangan yang diterbitkan Kepala Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap Kepri dan Kepala ESDM Kepri merupakan peringatan keras kepada pemerintah.
Namun, ia menilai sepertinya hal tersebut tidak ditanggapi serius, sehingga lahir banyak izin baru yang dijadikan pengusaha sebagai dasar untuk melakukan penambangan di Bintan, Karimun maupun Lingga.
Seharusnya, kata dia, temuan KPK terhadap pemberian izin yang melanggar ketentuan itu ditanggapi serius oleh Pemprov Kepri yang diberi wewenang menangani regulasi pertambangan berdasarkan UU 23/2014 sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum.
Evaluasi terhadap ijin pertambangan itu perlu dilakukan, kata dia, lantaran selama ini sepertinya tidak pernah melibatkan Biro Hukum Pemprov Kepri. Padahal analisis Biro Hukum dibutuhkan sebelum pemerintah mengambil kebijakan.
Baca Juga: Tiba di KPK, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Bungkam
"Kami melihat kebijakan yang diambil itu hanya melibatkan institusi yang terbatas, seperti membentuk segitiga yakni Gubernur, Dinas ESDM dan Dinas PTSP. Tentu ini tidak benar," ucapnya.
Aluan yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Kepri itu mengingatkan pemerintah untuk menaati ketentuan yang berlaku. Pemberian izin kepada pengusaha atau investor harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika memenuhi persyaratan, maka harus diberikan izin tersebut. Pemerintah juga jangan mempersulit pengusaha untuk mendapatkan izin tersebut.
"Bila tidak memenuhi persyaratan, jangan keluarkan izin. Jangan mencari keuntungan pribadi atau kelompok untuk menggolkan izin untuk perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan atau ketentuan," ujarnya.
Selain itu, Aluan juga mengingatkan pemerintah untuk transparan dalam mengambil kebijakan. Pemerintah juga harus mengawasi setiap kegiatan pertambangan agar tidak melanggar peraturan.
"Yang terjadi sekarang, tidak dilakukan perbaikan lingkungan setelah penambangan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
Terkini
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!