Suara.com - Media sosial digembarkan dengan rekaman seorang wanita yang menelantarkan anak di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
Rekaman itu kini viral dan menuai perhatian warganet. Dilaporkan aksi penelantaran anak terjadi pada Senin (29/7/2019).
Dari video yang yang dibagikan akun Instagram @jakarta.terkini, kondisi jalanan saat itu cukup sepi. Seorang wanita berambut cepak terlihat menggendong anak.
Awalnya ia terlihat berjalan biasa di sekitar kawasan Teluk Gong. Namun gelagatnya mendadak berubah jadi aneh sesaat seorang pesepeda pergi.
Tak diduga, wanita tersebut perlahan melepaskan gendongan anaknya. Setelah itu, ia meninggalkan anaknya di pinggir jalan dengan gendongan yang dipakai.
Tak berselang lama, wanita itu lari dan bergegas pergi dari tempat kejadian. Sampai berita ini tersebar, tidak diketahui pasti motif dari pelaku membuang bayinya.
Dengan beredarnya video wanita yang membuang anak di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara kali ini memantik reaksi netizen. Banyak yang menaruh iba dengan bayi yang ditelantarkan.
"Ya ampun kasihan bayinya, tega banget itu si ibu," tulis @chintyaazkaaramanda.
"Nasib anaknya gimana itu?" tanya @don.argento.
Baca Juga: Kasus Penelantaran Anak, Polisi Belum Tentukan Nasib Utomo
Sementara itu, tindakan pembuangan anak diatur dalam pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP ).
Bagi mereka yang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak diancam hukuman pidana maksimal 5,5 tahun.
Berita Terkait
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Direktur Miss Universe Meksiko Ditangkap di Thailand, Dituduh Terlibat Judi Ilegal
-
Dikecam karena Cium Anak Kecil, Gus Elham Yahya Sempat Tanggapi Tudingan Pelecehan
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga
-
Wacana PUBG Dibatasi Buntut Peristiwa Ledakan di SMAN 72, Netizen: Kasih Emas Buat Indonesia
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?