Suara.com - Media sosial digembarkan dengan rekaman seorang wanita yang menelantarkan anak di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
Rekaman itu kini viral dan menuai perhatian warganet. Dilaporkan aksi penelantaran anak terjadi pada Senin (29/7/2019).
Dari video yang yang dibagikan akun Instagram @jakarta.terkini, kondisi jalanan saat itu cukup sepi. Seorang wanita berambut cepak terlihat menggendong anak.
Awalnya ia terlihat berjalan biasa di sekitar kawasan Teluk Gong. Namun gelagatnya mendadak berubah jadi aneh sesaat seorang pesepeda pergi.
Tak diduga, wanita tersebut perlahan melepaskan gendongan anaknya. Setelah itu, ia meninggalkan anaknya di pinggir jalan dengan gendongan yang dipakai.
Tak berselang lama, wanita itu lari dan bergegas pergi dari tempat kejadian. Sampai berita ini tersebar, tidak diketahui pasti motif dari pelaku membuang bayinya.
Dengan beredarnya video wanita yang membuang anak di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara kali ini memantik reaksi netizen. Banyak yang menaruh iba dengan bayi yang ditelantarkan.
"Ya ampun kasihan bayinya, tega banget itu si ibu," tulis @chintyaazkaaramanda.
"Nasib anaknya gimana itu?" tanya @don.argento.
Baca Juga: Kasus Penelantaran Anak, Polisi Belum Tentukan Nasib Utomo
Sementara itu, tindakan pembuangan anak diatur dalam pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP ).
Bagi mereka yang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak diancam hukuman pidana maksimal 5,5 tahun.
Berita Terkait
-
Rekan Seprofesi Bedah Kesalahan Shindy Lutfiana MC Cerdas Cermat MPR, Argumentasinya Menohok
-
Bocah di Aceh Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tinggalkan Surat "Ampun"
-
Viral Pengakuan Turis Jepang soal Prostitusi Anak di Blok M
-
Prompt AI Edit Foto Ala Penonton Baseball KBO Korea yang Lagi Viral
-
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Protes di LCC Empat Pilar MPR Kini Ditawari Beasiswa ke China
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'