Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Agussalam (AYA) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS).
Selain Andra, KPK juga menetapkan pemberi suap yakni Taswin Nur selaku staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI).
"Kami tetapkan dua tersangka AYA (Dirkeu PT. Angkasa Pura II) dan TSW (staf PT INTI), Setelah gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. INTI," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2019).
Dalam kasus tersebut, kata dia, Andra mendapatkan uang suap dari Taswin sebesar 96.700 dolar Singapura agar proyek BHS bisa dikerjakan PT INTI.
"AYA (Andra) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," ujar Basaria
Terkait suap ini, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf batau Pasal11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sementara, Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Terjaring OTT KPK, Andra Y Agussalam Pernah Jabat Dirkeu TransJakarta
-
Andra Y Agussalam Terjaring OTT KPK, Angkasa Pura II Buka Suara
-
Petinggi Angkasa Pura II dan PT Inti Terciduk KPK, Ini Kata KemenBUMN
-
OTT Pejabat Angkasa Pura II, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar
-
KPK Tangkap Lima Orang Termasuk Pejabat Angkasa Pura II
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK