Suara.com - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap proyek yang dikerjakan oleh PT Inti (Persero) yang juga merupakan perusahaan BUMN.
Saat dilakukan OTT di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019) malam, tim penindakan KPK menyita uang pecahan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.
"Ditemukan juga uang dalam bentuk dolar Singapura setara hampir Rp 1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam OTT tersebut, KPK meringkus lima orang. Mereka yang ditangkap berasal dari unsur jajaran direksi PT Angkasa Pura II dan PT Inti yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang komunikasi.
Kelima orang yang ditangkap, telah dibawa ke Gedung KPK, dan kini tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
"KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut," tutur Basaria.
Terkait hal tersebut, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas Angkasa Pura II dan PT Inti, memberikan pernyataan resminya melalui Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo, berikut isinya.
Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero) sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Rabu (31/7/2019).
Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum.
Baca Juga: OTT Pejabat Angkasa Pura II, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar
Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT Inti (Persero) untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar