Suara.com - Bagi umat muslim yang mampu dianjurkan untuk melakukan kurban saat Hari Raya Idul Adha. Selain untuk mensejahterakan fakir miskin, juga untuk mendapatkan berbagai keutamaan dari Sang Pencipta.
Saat ini sering dijumpai pembelian hewan kurban dengan cara patungan atau melalui kongsi untuk membeli hewan, misalnya seperti di sekolah atau tempat kerja.Lantas, bagaimana hukumnya membeli hewan kurban berupa seekor kambing dengan cara patungan?
Suara.com melansir dari NU.or.id, Sabtu (3/8/2019), sesuai syariat yang telah ada satu ekor sapi atau unta dapat digunakan untuk 7 orang yang berkurban sementara kambing hanya sah untuk kurban sebanyak seorang saja.
Oleh karenanya, bila melakukan patungan atau kongsi melebihi ketentuan tersebut, sebagai contoh sapi untuk 8 orang berkurban dan kambing untuk 2 orag yang berkurban, maka hewan kurban yang disembelih tidak sah.
Hal tersebut dijelaskan dalam Hadis Riwayat Muslim yang artinya sebagai berikut.
"Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta," (HR Muslim).
Selain itu, ketentuan tersebut juga tertuang dalam Hadis Riwayat Imam Malik bin Anas yang artinya sebagai berikut.
"Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)," (HR Imam Malik bin Anas).
Sesuai dengan hadis tersebut, muncul pandangan dari para ulama yang menegaskan bahwa patungan untuk kurban seekor kambing tidak diperbolehkan, sehingga kurban menjadi tidak sah.
Meski demikian, ada pula sebagian ulama yang berasumsi bahwa patungan seekor kambing masih diperbolehkan. Asumsi tersbut berlandaskan atas Hadis Riwayat Muslim yang menyebutkan Nabu Muhammad SAW mengeluarkan kurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing.
"Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya," (HR. Muslim).
Hadis tersebut belum cukup kuat untuk dijadikan argumentasi. Sebab, dalam hadis tersebut tidak dijelaskan konteks patungan atau kongsi berkurban kambing, melainkan berkaitan dengan al isyrak fi al tsawab (menyertakan orang lain dalam pahala kurban).
"Mencukupi satu kambing tertentu berupa domba atau kambing kacang dari satu orang saja, maka bila ia menyembelih untuk dirinya dan keluarganya, atau untuk dirinya dan menyertakan orang lain di dalam pahala berkurban, maka boleh. Atas ketentuan ini diarahkan haditsnya Imam Muslim: Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan beliau bersabda, Ya Allah semoga engkau terima kurban ini dari Muhammad, keluarga, dan umatnya," (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ ‘Ala Matni Abi Syuja’, juz.4, hal.332).
Kesimpulannya, patungan atau kongsi membeli kambing hukumnya tidak sah sebagai kurban. Namun, apabila hal tersebut telah terlanjur dilakukan maka status daging yang disembelih hanya sebagai sedekah biasa yang brpahala, namun tak memiliki konsekuensi seperti kurban.
Adapun solusi yang bisa ditempuh adalah dengan menghibahkan uang hasil patungan tersebut kepada satu orang untuk kemudian dibelikan kambing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari