Suara.com - Bagi umat muslim yang mampu dianjurkan untuk melakukan kurban saat Hari Raya Idul Adha. Selain untuk mensejahterakan fakir miskin, juga untuk mendapatkan berbagai keutamaan dari Sang Pencipta.
Saat ini sering dijumpai pembelian hewan kurban dengan cara patungan atau melalui kongsi untuk membeli hewan, misalnya seperti di sekolah atau tempat kerja.Lantas, bagaimana hukumnya membeli hewan kurban berupa seekor kambing dengan cara patungan?
Suara.com melansir dari NU.or.id, Sabtu (3/8/2019), sesuai syariat yang telah ada satu ekor sapi atau unta dapat digunakan untuk 7 orang yang berkurban sementara kambing hanya sah untuk kurban sebanyak seorang saja.
Oleh karenanya, bila melakukan patungan atau kongsi melebihi ketentuan tersebut, sebagai contoh sapi untuk 8 orang berkurban dan kambing untuk 2 orag yang berkurban, maka hewan kurban yang disembelih tidak sah.
Hal tersebut dijelaskan dalam Hadis Riwayat Muslim yang artinya sebagai berikut.
"Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta," (HR Muslim).
Selain itu, ketentuan tersebut juga tertuang dalam Hadis Riwayat Imam Malik bin Anas yang artinya sebagai berikut.
"Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)," (HR Imam Malik bin Anas).
Sesuai dengan hadis tersebut, muncul pandangan dari para ulama yang menegaskan bahwa patungan untuk kurban seekor kambing tidak diperbolehkan, sehingga kurban menjadi tidak sah.
Meski demikian, ada pula sebagian ulama yang berasumsi bahwa patungan seekor kambing masih diperbolehkan. Asumsi tersbut berlandaskan atas Hadis Riwayat Muslim yang menyebutkan Nabu Muhammad SAW mengeluarkan kurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing.
"Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya," (HR. Muslim).
Hadis tersebut belum cukup kuat untuk dijadikan argumentasi. Sebab, dalam hadis tersebut tidak dijelaskan konteks patungan atau kongsi berkurban kambing, melainkan berkaitan dengan al isyrak fi al tsawab (menyertakan orang lain dalam pahala kurban).
"Mencukupi satu kambing tertentu berupa domba atau kambing kacang dari satu orang saja, maka bila ia menyembelih untuk dirinya dan keluarganya, atau untuk dirinya dan menyertakan orang lain di dalam pahala berkurban, maka boleh. Atas ketentuan ini diarahkan haditsnya Imam Muslim: Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan beliau bersabda, Ya Allah semoga engkau terima kurban ini dari Muhammad, keluarga, dan umatnya," (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ ‘Ala Matni Abi Syuja’, juz.4, hal.332).
Kesimpulannya, patungan atau kongsi membeli kambing hukumnya tidak sah sebagai kurban. Namun, apabila hal tersebut telah terlanjur dilakukan maka status daging yang disembelih hanya sebagai sedekah biasa yang brpahala, namun tak memiliki konsekuensi seperti kurban.
Adapun solusi yang bisa ditempuh adalah dengan menghibahkan uang hasil patungan tersebut kepada satu orang untuk kemudian dibelikan kambing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!