Suara.com - Narapidana Cipinang ditembak mati. Narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur ditembak mati karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tembak mati itu dilakukan Aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Tembak mati itu dilakukan karena tersangka JN merupakan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang yang juga terpidana hukuman mati kasus narkotika jenis ganja, berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka JN kita lakukan tindakan tegas," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Sebelum melakukan tindakan tegas dan terukur, penyidik BNNP DKI Jakarta telah melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu, namun hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka.
"Anggota kita sudah melakukan peringatan tapi tersangka tetap berusaha melarikan diri," kata dia.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu di Cijantung, Jakarta Timur yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas 1 Cipinang, Kamis.
Kasus ini, lanjut dia, berawal dari penangkapan dua orang tersangka berinisial AP (32) yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka IS (31) di kawasan Mal Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 11.15 WIB .
Tagam menjelaskan bahwa tersangka AP berperan sebagai kurir gudang atas, sedangkan tersangka IS berperan sebagai kurir biasa. Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kg.
Setelah melakukan pengembangan, penyidik BNNP DKI Jakarta menangkap seorang berinisial NC (27) yang diamankan di salah satu apartemen kawasan Jakarta. NC berperan sebagai pengendali kedua kurir Bongki dan Donge.
Baca Juga: Tembak Mati Polisi di Depok, Brigadir Rangga Tianto Dites Psikologi
"Tersangka NC mendapat perintah dari JN untuk mengambil barang," kata Tagam.
Selanjutnya, Erik menugasi Donge untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari Bongki.
Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg juga diamankan 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,1 gram serta empat unit telepon selular, satu unit kendaraan roda dua, dan dua unit timbangan digital.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Tembak Mati Gembong Narkoba di Riau, Polisi Sita Senpi dan Granat
-
Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, dan Gories Mere Jadi Target Tembak Mati
-
Buron! Eksekutor Tembak Mati Tokoh dan Bos Lembaga Survei Masih Berkeliaran
-
Bos Lembaga Survei Jadi Target Tembak Mati Pertama di Kerusuhan 22 Mei
-
Mabes Polri: Jokowi Tak Jadi Sasaran Ancaman Tembak Mati Pendemo 22 Mei
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?