Suara.com - Kementerian Pertanian menyatakan, pencopotan pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura yang terkait kebijakan impor bawang putih tidak menyalahi aturan dan tidak melanggar arahan Presiden Joko Widodo, yang meminta menteri tak keluarkan kebijakan dan merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019. Hal itu dikemukakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, Justan Riduan Siahaan.
"Kementerian strategis itu setara dirjen. Kami sangat alert dengan arahan presiden, terutama saat mengambil keputusan itu, dengan kemungkinan reaksi dari yang bersangkutan," tegas Justan di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Ia menilai, tudingan ini keliru, sebab pencopotan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas sebagai komitmen tidak memberikan toleransi terhadap korupsi.
"Pencopotan ini merupakan langkah strategis mengikuti PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Peraturan ini mengamanatkan pimpinan kementerian atau lembaga untuk memitigasi risiko. Risiko korupsi sangat strategis di Kementerian Pertanian, dan keputusan mencopot sementara adalah tindakan strategis. Pak Menteri (Andi Amran Sulaiman) memiliki sikap yang jelas akan kasus suap bawang putih ini, memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyelidikan," tegas Justan.
Ia menjelaskan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Jadi dalam kasus suap bawang putih ini, Kementan sangat terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang benderang, sehingga publik clear melihat masalah ini. Meskipun sebenarnya belum diketahui keterlibatan pejabat Kementan, namun Mentan merasa perlu mengambil langkah tegas, konkrit dan segera sebagai komitmennya dalam anti korupsi," jelasnya.
Justan menambahkan, yang dimaksud tidak boleh mengganti jabatan strategis tersebut adalah bila kondisinya dalam keadaan normal, sementara yang dilakukan Mentan adalah upaya mitigasi risiko terhadap kasus yang sedang terjadi.
Langkah Mentan yang mencopot sejumlah pejabat di Ditjen Hortikultura juga harus dicatat sebagai upaya untuk memitigasi Risiko Reputasi Kementerian Pertanian yang sedang diakui kinerja positifnya dalam perekonomian Indonesia dan mendapat penghargaan anti gratifikasi dua kali, yaitu pada 2017 dan 2018 dari KPK.
Sejak awak, Kementan telah kerja sama dengan KPK, dan secara khusus , 3 personel KPK ditempatkan di Kementan untuk pencegahan korupsi.
Baca Juga: KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang Putih
"Hasilnya, hingga saat ini, Kementan melalui Ditjen Hortikultura telah mem-blacklist 72 importir bawang nakal. Pegawai di Ditjen Hortikultura juga terbukti sudah berani melaporkan ke KPK terkait pemberian gratifikasi, dan ini nyata dilakukan oleh mereka," cetusnya.
Langkah Mentan tersebut, menurut Justan merupakan bagian dari revolusi mental dan reformasi birokrasi. Mentan sangat fokus dan konsisten menerapkan revolusi mental dan birokrasi, karena 1.432 pegawai Kementan telah didemosi dan mutasi.
"Ini adalah tanggung jawab moril kami, para Eselon I sebagai pimpinan tinggi kementerian, dan tidak ingin terjadi pembiaran terhadap isu yang berkembang. Pencopotan pejabat yang dimaksud adalah langkah antisipasi saja, dan yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatannya semula bila tidak ditemukan bukti dan indikasi pelanggaran. Kami mendukung KPK sepenuhnya dalam menjalankan proses hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Barito Kuala Jadi Lokasi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani
-
Alat Mesin Pertanian Dinilai Bisa Optimalkan Percepatan Pertanaman di Garut
-
Cangkang Sawit Indonesia Bakal Penuhi Kebutuhan Energi Terbarukan Dunia
-
Atasi Kekeringan, Kementan Perkuat Koordinasi Tim Upaya Khusus di Daerah
-
Kementan dan PUPR Bahu-Membahu Antisipasi Dampak Kekeringan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru