Suara.com - Kementerian Pertanian menyatakan, pencopotan pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura yang terkait kebijakan impor bawang putih tidak menyalahi aturan dan tidak melanggar arahan Presiden Joko Widodo, yang meminta menteri tak keluarkan kebijakan dan merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019. Hal itu dikemukakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, Justan Riduan Siahaan.
"Kementerian strategis itu setara dirjen. Kami sangat alert dengan arahan presiden, terutama saat mengambil keputusan itu, dengan kemungkinan reaksi dari yang bersangkutan," tegas Justan di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Ia menilai, tudingan ini keliru, sebab pencopotan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas sebagai komitmen tidak memberikan toleransi terhadap korupsi.
"Pencopotan ini merupakan langkah strategis mengikuti PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Peraturan ini mengamanatkan pimpinan kementerian atau lembaga untuk memitigasi risiko. Risiko korupsi sangat strategis di Kementerian Pertanian, dan keputusan mencopot sementara adalah tindakan strategis. Pak Menteri (Andi Amran Sulaiman) memiliki sikap yang jelas akan kasus suap bawang putih ini, memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyelidikan," tegas Justan.
Ia menjelaskan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Jadi dalam kasus suap bawang putih ini, Kementan sangat terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang benderang, sehingga publik clear melihat masalah ini. Meskipun sebenarnya belum diketahui keterlibatan pejabat Kementan, namun Mentan merasa perlu mengambil langkah tegas, konkrit dan segera sebagai komitmennya dalam anti korupsi," jelasnya.
Justan menambahkan, yang dimaksud tidak boleh mengganti jabatan strategis tersebut adalah bila kondisinya dalam keadaan normal, sementara yang dilakukan Mentan adalah upaya mitigasi risiko terhadap kasus yang sedang terjadi.
Langkah Mentan yang mencopot sejumlah pejabat di Ditjen Hortikultura juga harus dicatat sebagai upaya untuk memitigasi Risiko Reputasi Kementerian Pertanian yang sedang diakui kinerja positifnya dalam perekonomian Indonesia dan mendapat penghargaan anti gratifikasi dua kali, yaitu pada 2017 dan 2018 dari KPK.
Sejak awak, Kementan telah kerja sama dengan KPK, dan secara khusus , 3 personel KPK ditempatkan di Kementan untuk pencegahan korupsi.
Baca Juga: KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang Putih
"Hasilnya, hingga saat ini, Kementan melalui Ditjen Hortikultura telah mem-blacklist 72 importir bawang nakal. Pegawai di Ditjen Hortikultura juga terbukti sudah berani melaporkan ke KPK terkait pemberian gratifikasi, dan ini nyata dilakukan oleh mereka," cetusnya.
Langkah Mentan tersebut, menurut Justan merupakan bagian dari revolusi mental dan reformasi birokrasi. Mentan sangat fokus dan konsisten menerapkan revolusi mental dan birokrasi, karena 1.432 pegawai Kementan telah didemosi dan mutasi.
"Ini adalah tanggung jawab moril kami, para Eselon I sebagai pimpinan tinggi kementerian, dan tidak ingin terjadi pembiaran terhadap isu yang berkembang. Pencopotan pejabat yang dimaksud adalah langkah antisipasi saja, dan yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatannya semula bila tidak ditemukan bukti dan indikasi pelanggaran. Kami mendukung KPK sepenuhnya dalam menjalankan proses hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Barito Kuala Jadi Lokasi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani
-
Alat Mesin Pertanian Dinilai Bisa Optimalkan Percepatan Pertanaman di Garut
-
Cangkang Sawit Indonesia Bakal Penuhi Kebutuhan Energi Terbarukan Dunia
-
Atasi Kekeringan, Kementan Perkuat Koordinasi Tim Upaya Khusus di Daerah
-
Kementan dan PUPR Bahu-Membahu Antisipasi Dampak Kekeringan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'