Suara.com - Anggota dewan eksekutif (exco) negara bagian Perak, Malaysia Paul Yong Choo Kiong membela diri di Pengadilan Sesi, Jumat (23/8/2019), setelah dilaporkan atas pemerkosaan terhadap wanita 23 tahun asal Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangganya.
Saat tiba di Pengadilan Sesi, Yong, yang bertanggung jawab atas Urusan Perumahan, Pemerintah Daerah, Transportasi Umum, Non-Islam, dan Masalah Desa Baru, disambut ratusan pendukung, termasuk anggota majelis Perak dan anggota DAP, yang telah berkumpul di halaman pengadilan sejak dua jam sebelum kedatangannya.
Diberitakan The New Straits Times, anggota majelis Tronoh itu tampak tenang ketika mengajukan permohonan, setelah dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Norhashima Khalid.
Dia didakwa berdasarkan Bab 376 (1) KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Namun, Yong mengaku tidak pernah memerkosa atau melakukan pelecehan seksual pada PRT-nya dan bersikeras tak bersalah. Ia menekankan, keadilan dan kebenaran akan menang.
Yong dituding melakukan kekerasan seksual di kamar rumahnya, di Meru Desa Park, pada 7 Juli antara pukul 20:15 hingga 21:15.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Azhar Mokhtar tak menawarkan penangguhan penahanan dengan uang jaminan karena pelanggaran yang ia lakukan tergolong serius.
Meski begitu, Yong, yang diwakili oleh pengacaranya, Leong Cheok Keng, RSN Rayer, dan Ramkarpal Singh, meminta pengadilan untuk membebaskannya dengan jaminan.
Norhashima pun mengabulkan jaminan sebesar RM15 ribu (Rp50,9 juta) dan menjadwalkan manajemen kasus pada 24 September mendatang.
Baca Juga: Pejabat Malaysia yang Diduga Perkosa TKW Indonesia Diminta Cuti
Pada Kamis lalu, Yong diminta Menteri Besar Perak Datuk Seri Ahmad Faizal Azumu untuk ambil cuti dari tugas resmi sampai kasus perkosaannya selesai, demi menghormati proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera