Suara.com - Anggota dewan eksekutif (exco) negara bagian Perak, Malaysia Paul Yong Choo Kiong membela diri di Pengadilan Sesi, Jumat (23/8/2019), setelah dilaporkan atas pemerkosaan terhadap wanita 23 tahun asal Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangganya.
Saat tiba di Pengadilan Sesi, Yong, yang bertanggung jawab atas Urusan Perumahan, Pemerintah Daerah, Transportasi Umum, Non-Islam, dan Masalah Desa Baru, disambut ratusan pendukung, termasuk anggota majelis Perak dan anggota DAP, yang telah berkumpul di halaman pengadilan sejak dua jam sebelum kedatangannya.
Diberitakan The New Straits Times, anggota majelis Tronoh itu tampak tenang ketika mengajukan permohonan, setelah dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Norhashima Khalid.
Dia didakwa berdasarkan Bab 376 (1) KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Namun, Yong mengaku tidak pernah memerkosa atau melakukan pelecehan seksual pada PRT-nya dan bersikeras tak bersalah. Ia menekankan, keadilan dan kebenaran akan menang.
Yong dituding melakukan kekerasan seksual di kamar rumahnya, di Meru Desa Park, pada 7 Juli antara pukul 20:15 hingga 21:15.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Azhar Mokhtar tak menawarkan penangguhan penahanan dengan uang jaminan karena pelanggaran yang ia lakukan tergolong serius.
Meski begitu, Yong, yang diwakili oleh pengacaranya, Leong Cheok Keng, RSN Rayer, dan Ramkarpal Singh, meminta pengadilan untuk membebaskannya dengan jaminan.
Norhashima pun mengabulkan jaminan sebesar RM15 ribu (Rp50,9 juta) dan menjadwalkan manajemen kasus pada 24 September mendatang.
Baca Juga: Pejabat Malaysia yang Diduga Perkosa TKW Indonesia Diminta Cuti
Pada Kamis lalu, Yong diminta Menteri Besar Perak Datuk Seri Ahmad Faizal Azumu untuk ambil cuti dari tugas resmi sampai kasus perkosaannya selesai, demi menghormati proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
3 Zodiak Paling Beruntung 17-23 Agustus 2026, Rezeki dan Asmara Lancar
-
Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak
-
Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda
-
Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi