Suara.com - Anggota dewan eksekutif (exco) negara bagian Perak, Malaysia Paul Yong Choo Kiong membela diri di Pengadilan Sesi, Jumat (23/8/2019), setelah dilaporkan atas pemerkosaan terhadap wanita 23 tahun asal Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangganya.
Saat tiba di Pengadilan Sesi, Yong, yang bertanggung jawab atas Urusan Perumahan, Pemerintah Daerah, Transportasi Umum, Non-Islam, dan Masalah Desa Baru, disambut ratusan pendukung, termasuk anggota majelis Perak dan anggota DAP, yang telah berkumpul di halaman pengadilan sejak dua jam sebelum kedatangannya.
Diberitakan The New Straits Times, anggota majelis Tronoh itu tampak tenang ketika mengajukan permohonan, setelah dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Norhashima Khalid.
Dia didakwa berdasarkan Bab 376 (1) KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Namun, Yong mengaku tidak pernah memerkosa atau melakukan pelecehan seksual pada PRT-nya dan bersikeras tak bersalah. Ia menekankan, keadilan dan kebenaran akan menang.
Yong dituding melakukan kekerasan seksual di kamar rumahnya, di Meru Desa Park, pada 7 Juli antara pukul 20:15 hingga 21:15.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Azhar Mokhtar tak menawarkan penangguhan penahanan dengan uang jaminan karena pelanggaran yang ia lakukan tergolong serius.
Meski begitu, Yong, yang diwakili oleh pengacaranya, Leong Cheok Keng, RSN Rayer, dan Ramkarpal Singh, meminta pengadilan untuk membebaskannya dengan jaminan.
Norhashima pun mengabulkan jaminan sebesar RM15 ribu (Rp50,9 juta) dan menjadwalkan manajemen kasus pada 24 September mendatang.
Baca Juga: Pejabat Malaysia yang Diduga Perkosa TKW Indonesia Diminta Cuti
Pada Kamis lalu, Yong diminta Menteri Besar Perak Datuk Seri Ahmad Faizal Azumu untuk ambil cuti dari tugas resmi sampai kasus perkosaannya selesai, demi menghormati proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!