Suara.com - Polda Metro Jaya hingga saat ini belum ada rencana untuk membuat stiker penanda untuk taksi online agar bisa terbebas dari aturan ganjil genap. Polisi menyebut belum ada aturan yang membolehkan penanda itu.
Kasubdit Gakkum Dirlantas PMJ AKBP Muhammad Nasir mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2019 tidak mengatur soal pemberian tanda bagi taksi online. Pengecualian hanga diberikan pada pengendara yang disabilitas.
"Dalam Pergub itu, yang diatur hanya kendaraan pribadi milik kaum disabilitas," ujar Nasir saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Pada pasal 4 poin Pergub tersebut tertulis kendaraan dengan kepentingan tertentu bisa mendapatkan diskresi atau pengecualian dari kepolisian. Namun menurut Nasir diskresi tersebut bukan untuk taksi online.
"Diskresi Polri kan untuk kepentingan masyarakat umum. Kalau taksi online kan bukan masyarakat secara umum. Berarti hanya kelompok tertentu," kata Nasir.
Nasir menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan paguyuban taksi online untuk pembuatan stiker. Ia menganggap jika ingin ada pembuatan penanda untuk taksi online, maka harus ada aturan baru.
"Ini kan dalam pergub tidak mengatur itu. Tidak mungkin kebijaksanaan dilakukan tanpa diatur oleh pergub. Mesti ada aturan baru," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski), Fahmi Maharaja, mengatakan sudah ada dasar hukum yang memberikan celah untuk dibuatnya kebijakan pengecualian bagi taksi online. Aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.
"Itu ada bahasa sesuai diskresi petugas Polri. Itu sebenarnya pintu masuk bagi taksi online untuk dikecualikan aturan ganjil genap tersebut," ujar Fahmi saat dihubungi.
Baca Juga: Ganjil Genap Jadi Polemik, Mobil Pembawa Orang 'Berkebutuhan' Kena Tilang?
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi