Suara.com - Polda Metro Jaya hingga saat ini belum ada rencana untuk membuat stiker penanda untuk taksi online agar bisa terbebas dari aturan ganjil genap. Polisi menyebut belum ada aturan yang membolehkan penanda itu.
Kasubdit Gakkum Dirlantas PMJ AKBP Muhammad Nasir mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2019 tidak mengatur soal pemberian tanda bagi taksi online. Pengecualian hanga diberikan pada pengendara yang disabilitas.
"Dalam Pergub itu, yang diatur hanya kendaraan pribadi milik kaum disabilitas," ujar Nasir saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Pada pasal 4 poin Pergub tersebut tertulis kendaraan dengan kepentingan tertentu bisa mendapatkan diskresi atau pengecualian dari kepolisian. Namun menurut Nasir diskresi tersebut bukan untuk taksi online.
"Diskresi Polri kan untuk kepentingan masyarakat umum. Kalau taksi online kan bukan masyarakat secara umum. Berarti hanya kelompok tertentu," kata Nasir.
Nasir menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan paguyuban taksi online untuk pembuatan stiker. Ia menganggap jika ingin ada pembuatan penanda untuk taksi online, maka harus ada aturan baru.
"Ini kan dalam pergub tidak mengatur itu. Tidak mungkin kebijaksanaan dilakukan tanpa diatur oleh pergub. Mesti ada aturan baru," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski), Fahmi Maharaja, mengatakan sudah ada dasar hukum yang memberikan celah untuk dibuatnya kebijakan pengecualian bagi taksi online. Aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.
"Itu ada bahasa sesuai diskresi petugas Polri. Itu sebenarnya pintu masuk bagi taksi online untuk dikecualikan aturan ganjil genap tersebut," ujar Fahmi saat dihubungi.
Baca Juga: Ganjil Genap Jadi Polemik, Mobil Pembawa Orang 'Berkebutuhan' Kena Tilang?
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan