News / Metropolitan
Senin, 09 September 2019 | 19:11 WIB
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Suara.com - Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia atau Oraski meminta pada pihak kepolisian untuk menerbitkan stiker penanda untuk taksi online agar bisa melewati ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.

Ketua Umum Oraski, Fahmi Maharaja, menyebut stiker penanda itu tidak akan disalah gunakan. Fahmi bahkan memastikan stiker tersebut tidak akan dimiliki oleh orang yang bukan merupakan pengemudi taksi online.

"Ini kita minta pemberian stiker itu hanya diberikan kepada armada-armada yang sudah memiliki kartu pengawasan," ujar Fahmi saat dihubungi, Senin (9/9/2019).

Pemilik kartu pengawasan tersebut, kata Fahmi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 atau PM 118 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Untuk mendapatkan kartu tersebut, pengemudi taksi online harus mendaftar di Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan melengkapi sejumlah persyaratan.

Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

"Kita minta setelah mereka dapat kartu pengawasan, merekalah yang berhak mendapatkan stiker (bebas) gage," jelasnya.

Penerbitan stiker tersebut sejauh ini masih berupa pernyataan dari Oraski. Namun jika direalisasi, maka pengemudi taksi online yang tidak memiliki kartu pengawasan itu tidak bisa menerima stiker.

"Ya mereka harus segra mengurus izin kalau sudah mengurus izin kan bisa," pungkasnya.

Sebelumnya wacana membuat penanda agar taksi online tidak terkena aturan ganjil genap masih menemui jalan buntu. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyerahkannya ke kepolisian.

Baca Juga: Oraski Minta Polisi Terbitkan Penanda Khusus Taksi Online Bebas Lewat Gage

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut penandanaan seperti stiker untuk taksi online menyalahi peraturan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 15.P/hum/2018. Karena itu rencana membuat penanda itu tidak bisa direalisasikan oleh pihaknya.

"Jadi artinya bahwa jika kita lakukan penandaan, kita melanggar putusan tersebut," ujar Syafrin di taman topi melawai, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Load More