Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Geledah 2 Kantor Dinas Provinsi Kepri

Rabu, 18 September 2019 | 14:37 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Kepri, Selasa (17/9). (Antara).

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait kasus suap yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun pada Rabu (18/9/2019) hari ini. Dua kantor Pemprov Kepri digeledah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dua ruang tersebut adalah Kantor BPKAD Provinsi Kepri dan Kantor Bappelitbang Provinsi Kepri.

"Setelah kemarin melakukan penggeledahan di 4 lokasi, hari ini tim KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi, hari ini di Kepri," kata Febri melalui pesan singkat, Rabu (18/9/2019).

Febri menerangkan, dalam penggeledahan di 2 lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait anggaran di organisasi perangkat daerah masing-masing.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun telah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

"Penggeledahan ini dilakukan dalam proses Penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka NBU, Gubernur Kepri," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (23/7/2019) lalu, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus suap Nurdin Basirun.

Di antaranya adalah rumah Gubernur Kepri yang berada di Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kabupaten Karimun.

Begitu juga rumah mewah yang disebut milik salah seorang tangan kanan Nurdin Basirun juga ikut digeledah KPK.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com