Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany kesal saat melihat pasal tentang kesehatan produksi dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan DPR RI.
Kekesalan Tsamara itu diungkapkan lantaran orang tua tidak bisa melakukan sosialisasi pencegahan kehamilan dan terancam denda Rp 10 juta.
Dalam Pasal 481 RKUHP, misalnya. Pasal itu berbunyi setiap orang yang melakukan sosialisasi alat untuk mencegah kehamilan dapat dipidana denda Rp 10 juta. Hanya petugas berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana yang dibolehkan.
"Jadi jika orang tua memberi pemahaman tentang sex education bisa dipidana. Hanya petugas yang berhak melakukannya. Luar biasa," kata Tsamara melalui akun Twitternya @TsamaraDKI pada Kamis (19/9/2019).
Melihat pasal-pasal RKUHP termasuk tentang kesehatan reproduksi, Tsamara menilai pemerintah beserta DPR RI sudah terlalu jauh mengatur bahkan kepada privasi warga negara. Juga mengatur apa yang mesti diajarkan oleh orang tua kepada anaknya.
"Negara kini masuk ke wilayah privat dan mengatur apa yang boleh dan apa yang tak boleh diajarkan orang tua kepada anaknya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless