Suara.com - Penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme secara sembarang bakal ditindak pidana dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Aturan mengenai penyebaran ajaran tersebut tercantum dalam Pasal 188 RUU KUHP yang segera akan disahkan DPR RI.
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelaku penyebaran ideologi kiri itu bakal dijerat pidana apabila menyebarkan ajaran tersebut di muka umum maupun melalui media.
"Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," bunyi Pasal 188 ayat 1 RUU KUHP.
Pada ayat 2 pasal yang sama, hukuman pidana dapat dinaikan menjadi 7 tahun penjara apabila hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara.
Hukuman dapat terus bertambah menjadi 10 tahun penjara sesuai bunyi ayat 3 yakni jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan.
Berikutnya hukuman pidana penjara bisa bertambah menjadi 12 tahun dan maksimal 15 tahun sebagaimana tercantum pada Pasal 188 ayat 4 dan 5 sebagai berikut.
Pasal 188 ayat 4
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun".
Baca Juga: Media Asing Soroti RUU KUHP, Sebut Jutaan Warga Indonesia Bisa Dipenjara
Pasal 188 ayat 5
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun".
Kendati begitu hukuman pidana penjara hanya dapat dikenakan untuk pelaku penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme secara sembarang. Sedangkan mereka yang melakukan kajian terhadap ajaran yang sama namun untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dapat dikenakan pidana sebagaimana bunyi Pasal 188 ayat 6.
"Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan," bunyi Pasal 188 ayat 6.
Diketahui, pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu dilakukan seusai DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III, Rabu (18/9/2019) kemarin.
Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Diketahui, sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
RUU KUHP: Waspada ABG Badboy Bisa Kena Denda Rp 10 Juta
-
RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta
-
RUU KUHP: Hidup Gelandangan Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
-
RUU KUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara 3 Tahun
-
Selesai Dibahas Bareng Pemerintah, DPR Bakal Bawa RUU KUHP ke Paripurna
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting