Suara.com - Rencana DPR RI bersama pemerintah untuk mengesahkankan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan mendapat hadangan dari sebagian besar rakyat. Petisi di laman change.org pun ramai diserbu warganet.
Dalam hitungan jam, jumlah dukungan untuk petisi yang berjudul “Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR” buatan seorang aktivis gender dan hak asasi manusia Tunggal Prawesti itu naik pesat hingga terkumpul 270 ribu suara lebih.
“DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.” seru Tunggal dalam petisinya change.org/semuabisakena.
Dalam petisinya, Tunggal menjelaskan siapa saja yang bisa mendapat ancaman penjara dan denda jika RKUHP disahkan:
1. Korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan.
2. Perempuanuan yang kerja dan harus pulang malam terlunta-lunta di jalanan bisa kena denda Rp 1 juta.
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.
4. Pengamen, tukang parkir, dan disabilitas mental yang ditelantarkan kena denda Rp 1 juta.
5. Jurnalis atau netizen bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
6. Orang tua ga boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan petugas berwenang dan akan didenda Rp 1 juta.
7. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya dipenjara 1 tahun.
8. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat".
9. Terlebih dari semuanya, Tunggal menjelaskan bahwa di RKUHP yang baru, hukuman koruptor malah diringankan menjadi 2 tahun.
Petisi ini kemudian ramai dibahas warganet dengan tagar #semuabisakena, Tunggal mengajak seluruh masyarakat ikut menandatangani petisi ini atau bahkan ikut dalam aksi penolakan yang digalakkan aktivis di beberapa kesempatan di gedung DPR RI.
“Sekarang nih kita enggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, semua orang terdekat kita, #SEMUABISAKENA”, katanya.
Berita Terkait
-
RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun
-
RUU KUHP: Waspada ABG Badboy Bisa Kena Denda Rp 10 Juta
-
RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta
-
RUU KUHP: Hidup Gelandangan Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
-
RUU KUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara 3 Tahun
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih