Suara.com - Dua kamera tilang elektronik telah dipasang di dua jalur busway. Hal tersebut merujuk pada penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik di jalur busway.
Terkait hal ini, kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang melintas di jalur khusus bus TransJakarta. Tak terkecuali mobil ambulans.
Meski menjadi kendaraan prioritas, mobil ambulans yang tak mendapat diskresi dari kepolisian dapat terjaring tilang elektronik. Artinya, mobil tersebut dinyatakan melanggar karena masuk jalur busway.
"Kalau ambulans memang prioritas (jadi boleh masuk jalur busway), tapi ambulans yang tidak dikasih diskresi oleh kepolisian sama melakukan pelanggaran," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat dikonfrmasi, Selasa (24/9/2019).
Sejatinya, mobil ambulans memang mendapat prioritas khusus saat melintas di jalan raya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Tapi di situ harus dilakukan pengawalan atau tindakan diskresi oleh kepolisian. Kalau dimasukkan (ke jalur busway) oleh petugas nanti diberi pengecualian. Kalau tidak berarti tindakan sendiri (bisa ditilang)," Nasir menjelaskan.
Kekinian, dua kamera tilang elektronik telah dipasang di dua titik jalur busway. Adapun titik yang mulai dipasang yakni koridor Pasar Minggu dan Mampang.
Meski demikian, penerapan sistem e-TLE di jalur busway baru diterapkan pada awal Oktober 2019. Semua kendaraan bermotor yang melintas akan terekam oleh kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Ganjil-genap, Polisi Pasang 81 Kamera Tilang Elektronik Tambahan
Berita Terkait
-
Hati-hati, Kamera Tilang Elektronik Sudah Terpasang di Jalur Busway
-
Ganjil-genap, Polisi Pasang 81 Kamera Tilang Elektronik Tambahan
-
Terapkan Tilang Elektronik, 10 Ruas Tol Dalam Kota Dipasang Kamera e-TLE
-
Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota Juga Bidik Mobil Berpelat Nomor Daerah
-
Ruas Tol Dalam Kota Bakal Diberlakukan Sistem Tilang Elektronik
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi