Suara.com - Artis sinetron sekaligus lenong, Rifat Umar (26) ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. Tak sendiri, Rifat Umar ditangkap bersama dua orang lainnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, Rifat Umar sudah setahun mengkonsumsi ganja. Dalam kasus ini, Rifat Umar mendapatkan ganja dari tersangka Rizki Ramadhan (32).
"RU sudah satu tahun mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dan yang bersangkutan mendapat barang dari RR," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019).
Dari tangan Rifat Umar, polisi menyita ganja seberat 89,83 gram. Ganja itu Rifat beli dari Rizki senilai Rp. 900 ribu.
"Dari jumlah itu seharga Rp 900 ribu," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Rifat Umar membeberkan alasan mengapai ia memakai ganja. Sebagai seorang konten kreator, ia harus mencari inspirasi dari ganja.
"Awalnya karena sekarang kan (saya) sudah tidak bergerak (bekerja) di bidang entertainment. Saya bekerja di salah satu perusahaan gaming sebagai content creator. Ya, mungkin perlu banyak inspirasi lah makanya saya menggunakan narkoba jenis ganja," ujar Rifat.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Rifat Umar dilakukan di sebuah kamar indekos Rumah Kayu Manis di Jalan Melati, Bintaro, Rabu (2/10/2019) dini hari. Dua rekan Rifat Umar yang turut dicokok adalah Rizki Ramadhan (32) dan Tessa Nur Aliyah (25).
Dari tangan Rizki, polisi menyita ganja seberat 83,79 gram yang tersemipan di mobil miliknya. Dari temuan tersebut, polisi menggeledah kamar Rifat Umar dan menemukan ganja seberat 89,583 gram.
Baca Juga: Awal Mula Rifat Umar Ditangkap, Ada Seseorang Main ke Indekos
Ganja tersebut, ditemukan dibawah tempat tidur serta di atas meja. Selain ganja, polisi juga menemukan alat hisat sabu dan ponsel genggam.
Sementara, polisi akan merehabilitasi Tessa. Meski dinyatakan positif ganja, teman perempuan Rifat Umar itu telah lama menggunakan ganja dan tak ditemukan barang bukti.
Atas kasus tersebut Rifat dan Rizki dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Awal Mula Rifat Umar Ditangkap, Ada Seseorang Main ke Indekos
-
Simpan Ganja Dalam Jumlah Banyak, Rifat Umar Bantah Jadi Pengedar
-
Biar Jadi Kreatif, Alasan Rifat Umar Pakai Ganja
-
Rifat Umar Menyesal Ditangkap Polisi karena Narkoba
-
Rifat Umar Ditangkap karena Ganja, Ini Efek Samping Bila Terus Isap Ganja
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran