Suara.com - Artis sinetron sekaligus lenong, Rifat Umar (26) ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. Tak sendiri, Rifat Umar ditangkap bersama dua orang lainnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, Rifat Umar sudah setahun mengkonsumsi ganja. Dalam kasus ini, Rifat Umar mendapatkan ganja dari tersangka Rizki Ramadhan (32).
"RU sudah satu tahun mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dan yang bersangkutan mendapat barang dari RR," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019).
Dari tangan Rifat Umar, polisi menyita ganja seberat 89,83 gram. Ganja itu Rifat beli dari Rizki senilai Rp. 900 ribu.
"Dari jumlah itu seharga Rp 900 ribu," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Rifat Umar membeberkan alasan mengapai ia memakai ganja. Sebagai seorang konten kreator, ia harus mencari inspirasi dari ganja.
"Awalnya karena sekarang kan (saya) sudah tidak bergerak (bekerja) di bidang entertainment. Saya bekerja di salah satu perusahaan gaming sebagai content creator. Ya, mungkin perlu banyak inspirasi lah makanya saya menggunakan narkoba jenis ganja," ujar Rifat.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Rifat Umar dilakukan di sebuah kamar indekos Rumah Kayu Manis di Jalan Melati, Bintaro, Rabu (2/10/2019) dini hari. Dua rekan Rifat Umar yang turut dicokok adalah Rizki Ramadhan (32) dan Tessa Nur Aliyah (25).
Dari tangan Rizki, polisi menyita ganja seberat 83,79 gram yang tersemipan di mobil miliknya. Dari temuan tersebut, polisi menggeledah kamar Rifat Umar dan menemukan ganja seberat 89,583 gram.
Baca Juga: Awal Mula Rifat Umar Ditangkap, Ada Seseorang Main ke Indekos
Ganja tersebut, ditemukan dibawah tempat tidur serta di atas meja. Selain ganja, polisi juga menemukan alat hisat sabu dan ponsel genggam.
Sementara, polisi akan merehabilitasi Tessa. Meski dinyatakan positif ganja, teman perempuan Rifat Umar itu telah lama menggunakan ganja dan tak ditemukan barang bukti.
Atas kasus tersebut Rifat dan Rizki dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Awal Mula Rifat Umar Ditangkap, Ada Seseorang Main ke Indekos
-
Simpan Ganja Dalam Jumlah Banyak, Rifat Umar Bantah Jadi Pengedar
-
Biar Jadi Kreatif, Alasan Rifat Umar Pakai Ganja
-
Rifat Umar Menyesal Ditangkap Polisi karena Narkoba
-
Rifat Umar Ditangkap karena Ganja, Ini Efek Samping Bila Terus Isap Ganja
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan