Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mendapatkan bantuan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasca-penusukan oleh orang yang diduga teroris saat kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10/2019).
LPSK pun telah memberikan surat jaminan (guarantee letter) biaya medis bagi korban serangan teroris yang menimpa Wiranto beserta tiga korban lainnya yang terjadi di Pandeglang, Banten. Bantuan medis diberikan sesuai mandat yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Terhadap UU No. 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Bantuan medis yang diberikan LPSK diberikan sesaat setelah peristiwa. Bantuan medis tidak hanya diberikan kepada Wiranto, tetapi juga korban lain seperti Kapolsek Menes dan Ajudan Danrem," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo saat konferensi pers, di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019).
Dalam Pasal 35B ayat (2) UU 5/2018, LPSK bertugas memberikan perlindungan berupa bantuan medis sesaat setelah peristiwa. Khusus pada tindak pidana terorisme, perlindungan (bantuan medis) diberikan tanpa terlebih dahulu disyaratkan pengajuan permohonan.
Antonius menjelaskan, sesaat setelah peristiwa penusukan terhadap Wiranto, LPSK melakukan koordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri. Hasil koordinasi dengan Densus diperoleh informasi bahwa serangan tersebut dikategorikan tindak pidana terorisme.
Kemudian LPSK pun mengambil inisiatif mencoba menemui Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto pada hari yang sama. Dalam kunjungan ke RSPAD, LPSK berkoordinasi dengan ajudan Wiranto. Dari ajudan tersebut, diinformasikan, bahwa pasca operasi, Wiranto belum dapat ditemui karena sedang beristirahat.
"Kami menyampaikan tugas kami dalam tindak pidana terorisme kepada ajudan tersebut untuk diteruskan kepada Wiranto. Kami juga menemui dokter jaga dan menyampaikan maksud tujuan LPSK memberikan surat jaminan (guarantee letter) atas biaya medis bagi Wiranto," ujarnya.
Pada Jumat (11/10), LPSK melakukan pendalaman di Banten dan menemui tiga korban Iainnya. Di antaranya Kapolsek Menes, FS dan Y (ajudan Danrem).
Dalam pertemuan itu, kata dia, LPSK juga menyampaikan tugas terkait perlindungan korban pada tindak pidana terorisme dan menyampaikan guarantee letter kepada pihak rumah sakit.
Baca Juga: Setelah Wiranto Ditusuk, Jack Sparrow dan 21 Terduga Teroris Dibekuk Densus
Di tempat yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan, tindakan pro aktif yang dilakukan LPSK terhadap korban tindak pidana terorisme telah dilakukan sejak peristiwa Bom Thamrin (2016), Bom Gereja di Samarinda (2016), Bom Kampung Melayu (2017), Peristiwa Penyerangan Mako Brimob (2017), dan Peristiwa Bom Surabaya (2018).
Langkah LPSK ini diadopsi dalam UU 5 Tahun 2018 sebagai model penanganan korban sesaat setelah peristiwa.
"Terkait program perlindungan korban terorisme, tercatat ada 489 orang yang menjadi terlindung LPSK dengan jumlah layanan mencapai 974 layanan," kata Edwin.
Saat ini, program perlindungan korban terorisme telah mencakup 210 layanan pemenuhan hak prosedural, 127 layanan medis, 92 layanan psikologis, 179 layanan psikososial dan sebanyak 357 fasilitasi pemberian kompensasi.
Untuk pemberian kompensasi sendiri LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 46 korban terorisme dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp3.831.160.322. Selain itu LPSK sedang mengusahakan pembayaran kompensasi kepada empat korban terorisme peristiwa Cirebon dan Lamongan sebesar Rp450.339.525.
"Nilai yang dibayarkan kepada korban tentunya bervariasi sesuai dengan putusan pengadilan yang merujuk pada penghitungan yang dilakukan oleh LPSK," ujar Edwin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru
-
Waspada Siomay Campuran Ikan Sapu-Sapu, Dinas KPKP DKI Ingatkan Bahaya Logam Berat yang Mengintai
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan