Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari kepada eks Menpora Imam Nahrawi yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora.
Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan sejak 17 Oktober hingga 25 November 2019 mendatang.
"Tersangka IMR (Imam Nahrawi) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," kata Juru Bicara Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Nahrawi dititipkan ke Rutan Pamdam Jaya Guntur cabang KPK, di Jalan Setia Budi, Jakarta Selatan pada 27 September 2019.
Hari ini, KPK kembali memeriksa Nahrawi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadinya kala masih menjabat sebagai menteri.
Dalam kasus ini, Nahrawi dan Ulum diduga bersekongkol karena menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.
KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Diperiksa KPK Imam Nahrawi Tutupi Borgol Pakai Map
Berita Terkait
-
Kasus Suap, KPK Periksa Eks Menpora Imam Nahrawi untuk Asisten Pribadinya
-
KPK Periksa Arsitek Ternama Budiyanto Terkait Suap Imam Nahrawi
-
Jadi Caketum KOI, Okto Soroti Kasus Hukum di Dunia Olahraga Nasional
-
KPK Periksa Protokoler Menpora Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi
-
Kasus Imam Nahrawi, KPK Periksa Staf dan Eks Kabiro Keuangan Kemenpora
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan