Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari kepada eks Menpora Imam Nahrawi yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora.
Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan sejak 17 Oktober hingga 25 November 2019 mendatang.
"Tersangka IMR (Imam Nahrawi) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," kata Juru Bicara Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Nahrawi dititipkan ke Rutan Pamdam Jaya Guntur cabang KPK, di Jalan Setia Budi, Jakarta Selatan pada 27 September 2019.
Hari ini, KPK kembali memeriksa Nahrawi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadinya kala masih menjabat sebagai menteri.
Dalam kasus ini, Nahrawi dan Ulum diduga bersekongkol karena menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.
KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Diperiksa KPK Imam Nahrawi Tutupi Borgol Pakai Map
Berita Terkait
-
Kasus Suap, KPK Periksa Eks Menpora Imam Nahrawi untuk Asisten Pribadinya
-
KPK Periksa Arsitek Ternama Budiyanto Terkait Suap Imam Nahrawi
-
Jadi Caketum KOI, Okto Soroti Kasus Hukum di Dunia Olahraga Nasional
-
KPK Periksa Protokoler Menpora Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi
-
Kasus Imam Nahrawi, KPK Periksa Staf dan Eks Kabiro Keuangan Kemenpora
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan
-
Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun