Suara.com - Penerbitan Sertifikat Halal untuk makanan dan minuman maupun produk lainnya di Indonesia kini dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibawah Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan demikan, pengurusan sertifikat halal tersebut bukan lagi di bawah kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Terkait itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa selama ini kewenangan MUI bersifat sukarela. Keputusan ambil alih wewenang oleh BPJPH itu ialah untuk mengikuti yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Sekarang ini mandatory karena sudah diatur oleh UU, dan dilakukan oleh negara melalui BPJPH," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Meski demikian, Lukman menyebut hal itu bukan serta merta MUI tidak dilibatkan dalam proses pembuatan sertifikat halal yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Lukman menerangkan kalau MUI masih berwenang untuk menentukan apakah suatu produk tersebut halal atau tidak.
Kemudian MUI juga masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal.
"Setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI. Jadi MUI masih mendapatkan kewenangan-kewenangan dalam hal- hal tertentu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal