Suara.com - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menolak seluruh keberatan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy atas dakwaaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Hal itu disampaikan Ketua Hakim Fahzal saat memimpin sidang lanjutan terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim Fahzal dalam sidang putusan sela.
Menurut Hakim Faizal, bahwa pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan suap Rommy.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Romahurmuziy nomor regis perkara 82tut 01.04/24/08 2019 tertanggal 30 Agustus 2019 telah memenuhi persyarataan formil dan materil sebagaimana dengan pasal 156 juncto pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," ujar Fahzal.
Lebih lanjut, Hakim Fahzal meminta JPU pada KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan pekan depan.
"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan mengenai pokok perkara ini," tutup Fahzal.
Dalam dakwaannya, JPU pada KPK menyebut bahwa Menteri Agama Lukman Hakim dan Rommy menikmati uang sebesar Rp 325 juta, dalam memuluskan jabatan terdakwa Haris untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
"Turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sebagai perbuatan berlanjut menerima uang seluruhnya Rp 325 juta," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di sidang.
Baca Juga: Didakwa Terima Suap Bareng Rommy, Menteri Lukman: Cukup Ya, Cukup!
Terkait dakwaan tersebut, Jaksa tak merinci berapa jumlah uang yang didapat oleh Lukman Hakim. Namun, dalam dakwaan Haris Hassanudin sebelumnya bahwa Lukman menerima sekitar Rp 70 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Suara PPP Jeblok di Pemilu, Romahurmuziy Salahkan KPK
-
Orangnya Dibui, Baliho Romahurmuziy Semringah Berpeci Bahayakan Pengendara
-
Didakwa Terima Suap Bareng Rommy, Menteri Lukman: Cukup Ya, Cukup!
-
Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy
-
Ekspresi Romahurmuziy saat Jalani Sidang Perdana
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai