Suara.com - Satu unit mobil Honda Accord berpelat nomor B 1827 QI mendadak terbakar di Jalan Percetakan Negara titik Mencos Nomor 2C, RT 10, RW 8, Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada Senin (21/10/2019) siang.
Kasudin Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat, Hardisiswan menyebut, kejadian terjadi sekira pukul 12.00 WIB. Mobil tersebut terbakar secara tiba-tiba.
"Ya benar peristiwa itu terjadi di sana. Tiba-tiba mobil mengeluarkan asap dari ruang mesin," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019).
Hadisiswa menyebut, mobil itu merupakan milik warga Pulogadung, Jakarta Timur bernama Antoni. Sebanyak satu unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi untuk menjinakkan api dalam mobil tersebut.
Diduga, korsleting listrik menjadi penyebab utama mobil tersebut dapat terbakar. Sejauh ini, kerugian ditaksir mencapai Rp. 50 juta.
"Kami duga konsleting listrik ya. Kerugian mencapai 50 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Pedagang Pasar Senen Nonton Bareng Pelantikan Presiden
-
20 Rumah di Cawang Atas Hangus Terbakar
-
Mobil Terbakar di Tol Kukusan 2 Depok, Sopir Panik Sembari Dorong Pintu
-
Sindir Mahasiswa Pendemo, Curhat Pemadam Kebakaran Hutan Ini Viral
-
Tercebur Sumur, Lala Si Kucing Kampung Selamat Ditolong Petugas Damkar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan