Suara.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi baru saja meringkus seorang pemuda 28 tahun berinisial SG. Dia ditangkap karena dilaporkan telah mencabuli gadis belia atau anak baru gede (ABG) 16 tahun di salah satu hotel di Kota Jambi.
Terbongkarnya kasus pencabulan itu setelah keluarga korban membuat laporan ke Polresta Jambi pada tanggal 21 oktober 2019. Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mencokok tersangka.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan mengatakan, kasus pencabulan itu bermula pada bulan September 2018 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Hingga bulan September 2019 pelaku masih melakukan hubungan terlarang tersebut dengan korban.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut di salah satu hotel di Jambi, dengan korban berinisial DS (16)," kata Irwan sebagaimana dilansir dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Kamis (24/10/2019).
Modus yang dilakukan tersangka adalah memacari korban, di mana pada saat itu korban masih berumur 16 tahun.
"Pelaku melakukan hubungan terlarang dengan korban diperkirakan lebih empat kali," ungkap Irwan.
Tidak terima anak gadisnya menjadi korban pencabulan, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Hingga pelaku akhirnya bisa tertangkap, dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Berawal dari Facebook, Pemuda di Purworejo Cabuli Santriwati di Bawah Umur
Berita Terkait
-
Tim Gabungan Polri Tangkap Bos PT. TNI Tersangka Pembalakan Liar di Jambi
-
Tepergok Bawa Handuk, Aksi Duda Perkosa Anak Tetangga di Kebun Terkuak
-
Berawal dari Facebook, Pemuda di Purworejo Cabuli Santriwati di Bawah Umur
-
Melawan saat Ditangkap, Pelaku Pencabulan dan Pembacok Aiptu Sadiran Didor
-
Kabut Asap Pekat, Pesawat Garuda dan Lion Air Gagal Mendarat di Jambi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK