Suara.com - Kejaksaan Agung akan melakukan pendataan pada sejumlah kasus terkait hukuman mati. Hal tersebut dilakukan guna menghindari perubahan putusan saat eksekusi akan dilakukan.
Jakasa Agung Sanitar Burhanuddin mengatakan, ada sejumlah perkara yang belum inkrah alias memiliki hukuman tetap. Jika kasus-kasus tersebut telah inkrah, maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi.
"Ada beberapa perkara yang belum inkrah (hukuman tetap). Pasti kita akan eksekusi kalau (inkrah)," ujar ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Untuk itu, Burhanuddin meminta waktu untuk melakukan pendalaman kasus. Sebab, ia khawatir terjadi putusan perubahan terhadap kasus hukuman mati yang sudah di eksekusi.
"Itu yang kita hindari," kata Burhanuddin.
Sementara, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Ali Mukartono menyebut, terdapat ratusan kasus hukuman mati yang masih dalam proses peradilan. Sebagaian kasus lainnya, masih dalam proses penijaun kembali.
"Kita harus berikan haknya dulu. Soal waktu eksekusi tergantung selesainya proses hukum," kata Ali.
Diketahui, terdapat 274 orang bakal divonis pidana mati berbagai kasus. Mulai dari 68 kasus pembunuhan, 90 kasus narkotika, 8 kasus perampokan, 1 kasus terorisme, 1 kasus pencurian, 1 kasus kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 orang menghuni Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta (LP).
Baca Juga: Burhanuddin: Kasih Saya Waktu untuk Tahu Isi Perut Kejaksaan
Untuk di LP di Jakarta terdapat 26 terpidana mati. Terdiri atas 24 orang pelaku tindak pidana narkotika dan dua orang terkait kasus pembunuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI