Suara.com - Aparat kepolisian sampai saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan terlapor Andrew Darwis, yang tak lain adalah pendiri laman daring Kaskus.
Terkini, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Sebab, polisi menemukan dugaan tindak pidana atas pelaporan tersebut.
"Baru naik ke penyidikan, karena pada proses penyelidikan kami mendapati adanya dugaan pidana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (11/11/2019).
Nantinya, polisi bakal menggali keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Selanjutnya kami tingkatkan ke penyidikan untuk mengetahui siapa tersangkanya," sambungnya.
Kasus bermula saat pelapor bernama Titi Sumawijaya Empel menjalin kerjasama investasi dengan sosok bernama Susanto Tjiputra. Penandatangan investasi itu terjadi pada 8 November 2018.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Andrew Darwis dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Kaskus HobbyGround Tempat Asik Beragam Komunitas Lakukan 'Kopi Darat'
Berita Terkait
-
Kaskus HobbyGround Tempat Asik Beragam Komunitas Lakukan 'Kopi Darat'
-
Ini Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Pendiri Kaskus
-
Dilaporkan Kasus Penipuan, Pendiri Kaskus Sebut Tak Kenal Pelapor
-
Kasus Pendiri Kaskus, Pelapor: Sudah Ada 5 Orang yang Dipenjara
-
Kasus Pendiri Kaskus, Titi Dicecar soal Awal Mula Andrew Darwis Pinjam Uang
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?