News / Metropolitan
Senin, 11 November 2019 | 12:29 WIB
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Aparat kepolisian sampai saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan terlapor Andrew Darwis, yang tak lain adalah pendiri laman daring Kaskus.

Terkini, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Sebab, polisi menemukan dugaan tindak pidana atas pelaporan tersebut.

"Baru naik ke penyidikan, karena pada proses penyelidikan kami mendapati adanya dugaan pidana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (11/11/2019).

Nantinya, polisi bakal menggali keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Selanjutnya kami tingkatkan ke penyidikan untuk mengetahui siapa tersangkanya," sambungnya.

Kasus bermula saat pelapor bernama Titi Sumawijaya Empel menjalin kerjasama investasi dengan sosok bernama Susanto Tjiputra. Penandatangan investasi itu terjadi pada 8 November 2018.

Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Andrew Darwis dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Kaskus HobbyGround Tempat Asik Beragam Komunitas Lakukan 'Kopi Darat'

Load More