Suara.com - Titi Sumawijaya Empel, pihak yang melaporkan pendiri laman daring Kaskus, Andrew Darwis telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Senin (16/9/2019).
Selama menjalani kurang lebih empat jam pemeriksaan, Titi mengaku dicecar sebanyak 13 pertanyaan oleh polisi terkait kasus penipuan uang yang diduga dilakukan Andrew
Dalam pemeriksaan, Titi mengaku dicecar pertanyaan mengenai kronologi peminjaman uang pada Andrew. Selama di ruang penyidik, Titi juga mengaku ditanya ihwal pemalsuan sertifikat gedung yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
"Pertanyaannya tentang kronologis awal pinjam meminjam itu seperti apa sampai bisa balik nama ke Andrew Darwis dan klarifikasi bukti-bukti yang diserahkan tadi," kata Titi di Polda Metro Jaya.
Sementara, Jack Lapian selaku kuasa hukum Titi mengatakan jika aparat kepolisian akan kembali mengadendakan pemeriksaan terhadap Titi pada, Selasa (17/9/2019) besok. Nantinya, Titi akan dimintakan untuk membawa barang bukti seperti surat bukti perjanjian pinjaman uang.
"Besok itu pendalaman, jadi makanya tadi diskors (dihentikan) karena masih banyak sekali materinya. Jadi, besok BAP lanjutan," katanya.
Kasus ini bermula saat Titi meminjam uang pada seorang pria bernama David Wira yang diduga menjadi tangan kanan Andrew Darwis.
Titi meminjam uang senilai Rp 15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018.
Dalam perjalanannya, sertifikat gedung tersebut berubah nama pemilik menjadi Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis pada awal Desember 2018.
Baca Juga: Komplotan Pemerkosa Pakai Obat Tidur Doyan Cari Mahasiswi di Aplikasi Badoo
Oleh karena itu, Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Andrew dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur
-
Terungkap! Kopda FH, Oknum TNI Jadi Otak Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Motifnya Segepok Uang
-
Viral Rektor UI Diteriaki 'Zionis', Buntut Undang Pembela Genosida Israel?
-
Pengamat: Prabowo Pimpin Langsung Komisi Reformasi Polri Agar Hasilnya Tak Mandul
-
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Serius Identifikasi Kemiskinan: Bansos Harus Tepat Sasaran