Suara.com - Sidang praperadilan aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting bersama mahasiswa Papua Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) ditunda.
Majelis Hakim Agus Widodo mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan permohonan tidak bisa digelar karena pihak tergugat yakni Polda Metro Jaya tak hadir.
"Sidang ditunda dua minggu ke depan, tanggal 25 November, karena pihak tergugat tidak hadir," kata hakim Agus di PN Jaksel, Senin (11/11/2019).
Mendengar putusan itu, Tim Advokasi Papua Michael Hilman dan Oki Wiratama sempat mengajukan keberatan agar sidang hanya ditunda satu minggu.
"Izin yang mulia, kalau berkenan, bukan kami tidak menghormati sidang, kalau bisa dipercepat satu minggu saja," ucap Oki.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi majelis hakim dengan alasan kepatutan sidang.
Untuk diketahui, Tim Advokasi Papua menyebut praperadilan ini diajukan atas dugaan proses penetapan tersangka yang tidak sah oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Tim Advokasi Papua, polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Oktober 2019.
Baca Juga: Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Jalani Sidang Praperadilan Pagi Ini
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Berita Terkait
-
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Jalani Sidang Praperadilan Pagi Ini
-
Novel Baswedan Berstatus Korban, Polisi Tak Bisa Usut Laporan Dewi Tanjung
-
3 Tahun Jabat Kabid Humas Polda, Argo Yuwono Diangkat jadi Karopenmas Polri
-
Dicecar Polda soal Meme Anies Joker, Fahira Idris: Belum Ada yang Aneh-aneh
-
Bos Ladang Ganja Tewas Ditembak Polisi, Dulu Jadi Kombatan GAM
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas