Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai aparat kepolisian tidak dapat mengusut laporan dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras yang dituduhkan kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Sebab, hal ini diatur dalam pasal 10 tentang Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyebutkan, jika status Novel sebagai korban kasus teror air keras tidak bisa dituntut baik pidana ataupun perdata.
"Bahwa korban maupun saksi tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum," kata Maneger saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11/2019).
Diketahui, Novel Baswedan dilaporkan politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/11/2019) lalu atas tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras. Di sisi lain, polisi hingga kini belum bisa mengungkap pelaku di lapangan hingga aktor intelektual di balik teror air keras yang menimpa Novel. Kasus penyiraman air keras ini nyaris tiga tahun berjalan.
Manager menyampaikan, seharusnya polisi mengenyampingkan laporan Dewi Tanjung, sebelum kasus yang menimpa Novel sudah terungkap.
"Masih dalam Pasal 10 tersebut, disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai kasus yang dia dilaporkan atau dia berikan keterangan mendapatkan keputusan hukum yang tetap," katanya.
Dia pun merasa heran atas tindakan polisi yang memproses kasus dugaan rekayasa kasus ketimbang mengungkap siapa orang yang telah mencelakai Novel dengan air keras. Pasalnya, kasus penyiraman tersebut telah menjadi atensi Presiden Joko Widodo.
"Sejatinya yang jauh lebih penting bagi polisi adalah mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan presiden bahkan publik internasional," kata dia.
Baca Juga: Selain Novel Baswedan, 8 Sosok Ini Pernah Dipolisikan Dewi Tanjung
Berita Terkait
-
Novel Dilaporkan Dewi Tanjung dan OC Kaligis, ICW: Putar Balikkan Fakta
-
3 Tahun Jabat Kabid Humas Polda, Argo Yuwono Diangkat jadi Karopenmas Polri
-
Dicecar Polda soal Meme Anies Joker, Fahira Idris: Belum Ada yang Aneh-aneh
-
Bos Ladang Ganja Tewas Ditembak Polisi, Dulu Jadi Kombatan GAM
-
Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Kasus, Mabes Polri: Tanya ke Polda Metro
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia