Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai aparat kepolisian tidak dapat mengusut laporan dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras yang dituduhkan kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Sebab, hal ini diatur dalam pasal 10 tentang Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyebutkan, jika status Novel sebagai korban kasus teror air keras tidak bisa dituntut baik pidana ataupun perdata.
"Bahwa korban maupun saksi tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum," kata Maneger saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11/2019).
Diketahui, Novel Baswedan dilaporkan politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/11/2019) lalu atas tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras. Di sisi lain, polisi hingga kini belum bisa mengungkap pelaku di lapangan hingga aktor intelektual di balik teror air keras yang menimpa Novel. Kasus penyiraman air keras ini nyaris tiga tahun berjalan.
Manager menyampaikan, seharusnya polisi mengenyampingkan laporan Dewi Tanjung, sebelum kasus yang menimpa Novel sudah terungkap.
"Masih dalam Pasal 10 tersebut, disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai kasus yang dia dilaporkan atau dia berikan keterangan mendapatkan keputusan hukum yang tetap," katanya.
Dia pun merasa heran atas tindakan polisi yang memproses kasus dugaan rekayasa kasus ketimbang mengungkap siapa orang yang telah mencelakai Novel dengan air keras. Pasalnya, kasus penyiraman tersebut telah menjadi atensi Presiden Joko Widodo.
"Sejatinya yang jauh lebih penting bagi polisi adalah mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan presiden bahkan publik internasional," kata dia.
Baca Juga: Selain Novel Baswedan, 8 Sosok Ini Pernah Dipolisikan Dewi Tanjung
Berita Terkait
-
Novel Dilaporkan Dewi Tanjung dan OC Kaligis, ICW: Putar Balikkan Fakta
-
3 Tahun Jabat Kabid Humas Polda, Argo Yuwono Diangkat jadi Karopenmas Polri
-
Dicecar Polda soal Meme Anies Joker, Fahira Idris: Belum Ada yang Aneh-aneh
-
Bos Ladang Ganja Tewas Ditembak Polisi, Dulu Jadi Kombatan GAM
-
Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Kasus, Mabes Polri: Tanya ke Polda Metro
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka