Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai aparat kepolisian tidak dapat mengusut laporan dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras yang dituduhkan kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Sebab, hal ini diatur dalam pasal 10 tentang Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyebutkan, jika status Novel sebagai korban kasus teror air keras tidak bisa dituntut baik pidana ataupun perdata.
"Bahwa korban maupun saksi tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum," kata Maneger saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11/2019).
Diketahui, Novel Baswedan dilaporkan politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/11/2019) lalu atas tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras. Di sisi lain, polisi hingga kini belum bisa mengungkap pelaku di lapangan hingga aktor intelektual di balik teror air keras yang menimpa Novel. Kasus penyiraman air keras ini nyaris tiga tahun berjalan.
Manager menyampaikan, seharusnya polisi mengenyampingkan laporan Dewi Tanjung, sebelum kasus yang menimpa Novel sudah terungkap.
"Masih dalam Pasal 10 tersebut, disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai kasus yang dia dilaporkan atau dia berikan keterangan mendapatkan keputusan hukum yang tetap," katanya.
Dia pun merasa heran atas tindakan polisi yang memproses kasus dugaan rekayasa kasus ketimbang mengungkap siapa orang yang telah mencelakai Novel dengan air keras. Pasalnya, kasus penyiraman tersebut telah menjadi atensi Presiden Joko Widodo.
"Sejatinya yang jauh lebih penting bagi polisi adalah mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan presiden bahkan publik internasional," kata dia.
Baca Juga: Selain Novel Baswedan, 8 Sosok Ini Pernah Dipolisikan Dewi Tanjung
Berita Terkait
-
Novel Dilaporkan Dewi Tanjung dan OC Kaligis, ICW: Putar Balikkan Fakta
-
3 Tahun Jabat Kabid Humas Polda, Argo Yuwono Diangkat jadi Karopenmas Polri
-
Dicecar Polda soal Meme Anies Joker, Fahira Idris: Belum Ada yang Aneh-aneh
-
Bos Ladang Ganja Tewas Ditembak Polisi, Dulu Jadi Kombatan GAM
-
Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Kasus, Mabes Polri: Tanya ke Polda Metro
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?