Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai aparat kepolisian tidak dapat mengusut laporan dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras yang dituduhkan kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Sebab, hal ini diatur dalam pasal 10 tentang Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyebutkan, jika status Novel sebagai korban kasus teror air keras tidak bisa dituntut baik pidana ataupun perdata.
"Bahwa korban maupun saksi tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum," kata Maneger saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11/2019).
Diketahui, Novel Baswedan dilaporkan politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/11/2019) lalu atas tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras. Di sisi lain, polisi hingga kini belum bisa mengungkap pelaku di lapangan hingga aktor intelektual di balik teror air keras yang menimpa Novel. Kasus penyiraman air keras ini nyaris tiga tahun berjalan.
Manager menyampaikan, seharusnya polisi mengenyampingkan laporan Dewi Tanjung, sebelum kasus yang menimpa Novel sudah terungkap.
"Masih dalam Pasal 10 tersebut, disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai kasus yang dia dilaporkan atau dia berikan keterangan mendapatkan keputusan hukum yang tetap," katanya.
Dia pun merasa heran atas tindakan polisi yang memproses kasus dugaan rekayasa kasus ketimbang mengungkap siapa orang yang telah mencelakai Novel dengan air keras. Pasalnya, kasus penyiraman tersebut telah menjadi atensi Presiden Joko Widodo.
"Sejatinya yang jauh lebih penting bagi polisi adalah mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan presiden bahkan publik internasional," kata dia.
Baca Juga: Selain Novel Baswedan, 8 Sosok Ini Pernah Dipolisikan Dewi Tanjung
Berita Terkait
-
Novel Dilaporkan Dewi Tanjung dan OC Kaligis, ICW: Putar Balikkan Fakta
-
3 Tahun Jabat Kabid Humas Polda, Argo Yuwono Diangkat jadi Karopenmas Polri
-
Dicecar Polda soal Meme Anies Joker, Fahira Idris: Belum Ada yang Aneh-aneh
-
Bos Ladang Ganja Tewas Ditembak Polisi, Dulu Jadi Kombatan GAM
-
Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Kasus, Mabes Polri: Tanya ke Polda Metro
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu