Suara.com - Penemuan kamera mini berjenis Go Pro di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga untuk merekam aktivitas pengguna toilet akhirnya terungkap dari hasil penyelidikan Kapolsek Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa Ajun Komisaris Mangatas Tambunan mengatakan, ada dua kasus yang ditemukan di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Kedua kasus itu adalah penemuan kamera GoPro pada Oktober 2019 dan kamera ponsel, Kamis (7/11/2019) lalu.
"Kalau kamera mini ada di lantai dasar. Sedangkan penemuan ponsel untuk merekam di lantai tiga," kata Mangatas seperti diberitakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Senin (11/11/2019).
Saat ini, seorang terduga pelaku berinisial AA (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan GoPro dan ponsel di toilet kampus .
Selain itu, polisi juga menghadirkan tiga orang mahasiswa dengan status sebagai saksi. Kasus ini diketahui berawal pada Mei 2019 lalu.
Polisi menyebut AA adalah mahasiswa semester 5 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
"Iya (AA mahasiswa UIN Alauddin Makassar), Fakultas Syariah dan Hukum," kata Mangatas Tambunan.
Sementara itu, motif AA berulah di toilet kampus, kata polisi, untuk kepuasan seks pribadi. Hasil rekaman kamera dan handphone tersebut ia nikmati secara pribadi.
Baca Juga: Ngintip Wanita Mandi, Driver Ojol Penganiaya Sengaja Bawa Palu dan Gunting
“Saya khilaf pak ingin memuaskan nafsu saya pak,” pengakuan AA dalam di konferensi pers terebut.
Ulah AA memasang kamera GoPro dan handphone di toilet kampus ini awalnya diproses oleh pihak kampus sejak awal Oktober lalu. Namun belakangan, pihak kampus menyerahkan kasus ini ke polisi.
AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI