Suara.com - Wanda, korban sekaligus saksi mata kejadian mobil tabrak skuter listrik GrabWheels membantah pernyataan aparat kepolisian yang menyebut peristiwa itu bukanlah tabrak lari.
Menurutnya, pengendara mobil berinisial DH langsung tancap gas setelah menabrak ia dan lima temannya saat bermain GrabWheels.
Saat kejadian, Wanda bersama dua rekannya, Wulan dan Wanda berhasil menghindari mobil yang melintas dari arah belakang. Meski selamat dari maut, ketiganya tersungkur ke jalan.
Wanda mengaku tidak melihat DH turun dari mobil. Begitu juga L, penumpang mobil bersama DH yang disebut kepolisian menolong korban, Wanda juga membantahnya.
"Enggak, sama sekali enggak turun, kan dia bablas kabur lagi," ujar Wanda saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).
Jellyta, kakak korban tewas yang bernama Wisnu juga membantahnya. Berdasarkan keterangan teman Wisnu lainnya, seorang korban luka-luka bernama Bagus, tersangkut di kaca depan mobil DH yang pecah.
DH disebutnya justru menyingkirkan badan bagus ke tanah dan kembali melajukan mobilnya. Tidak ada pertolongan sama sekali.
"Temannya bilang, dia berhenti buat jatuhin bagus dari kap mobil, terus langsung tancap gas lagi'," kata Jellyta membacakan pesan singkatnya bersama rekan Wisnu.
Sebelumnya, kepolisian mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap kasus mobil tabrak skuter listrik hingga tewaskan dua orang.
Baca Juga: Keterangan Keluarga Korban Tewas Mobil Tabrak Skuter Listrik
Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menyampaikan, kejadian itu bukan kasus tabrak lari. Sebab, menurutnya, pengendara mobil sedan berinisial DH sempat turun setelah kendaraanya menabrak enam orang yang mengendarai skuter listrik.
"Bukan tabrak lari, sekali lagi saya garis bawahi bukan tabrak lari, karena si pengemudi sempat turun," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Diketahui, penggguna GrabWheels bernama Wisnu dan Ammar tewas setelah dihantam sebuah mobil sedan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka. Penambrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
-
Tewaskan 2 Orang, Sopir Sedan Penabrak Penyewa GrabWheels Ternyata Mabuk
-
Tewas di Senayan, Polisi: Pengguna GrabWheels Bukan Korban Tabrak Lari
-
Keterangan Keluarga Korban Tewas Mobil Tabrak Skuter Listrik
-
Pengendara Grabwheels Tewas Ditabrak Mobil, Grab Buka Suara
-
Penabrak Penyewa Skuter Listrik hingga Tewas Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
-
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
-
Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Perbankan Nasional Didesak Hentikan Pembiayaan ke Sektor Perusak Lingkungan di Sumatera
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri