Suara.com - Wanda, korban sekaligus saksi mata kejadian mobil tabrak skuter listrik GrabWheels membantah pernyataan aparat kepolisian yang menyebut peristiwa itu bukanlah tabrak lari.
Menurutnya, pengendara mobil berinisial DH langsung tancap gas setelah menabrak ia dan lima temannya saat bermain GrabWheels.
Saat kejadian, Wanda bersama dua rekannya, Wulan dan Wanda berhasil menghindari mobil yang melintas dari arah belakang. Meski selamat dari maut, ketiganya tersungkur ke jalan.
Wanda mengaku tidak melihat DH turun dari mobil. Begitu juga L, penumpang mobil bersama DH yang disebut kepolisian menolong korban, Wanda juga membantahnya.
"Enggak, sama sekali enggak turun, kan dia bablas kabur lagi," ujar Wanda saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).
Jellyta, kakak korban tewas yang bernama Wisnu juga membantahnya. Berdasarkan keterangan teman Wisnu lainnya, seorang korban luka-luka bernama Bagus, tersangkut di kaca depan mobil DH yang pecah.
DH disebutnya justru menyingkirkan badan bagus ke tanah dan kembali melajukan mobilnya. Tidak ada pertolongan sama sekali.
"Temannya bilang, dia berhenti buat jatuhin bagus dari kap mobil, terus langsung tancap gas lagi'," kata Jellyta membacakan pesan singkatnya bersama rekan Wisnu.
Sebelumnya, kepolisian mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap kasus mobil tabrak skuter listrik hingga tewaskan dua orang.
Baca Juga: Keterangan Keluarga Korban Tewas Mobil Tabrak Skuter Listrik
Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menyampaikan, kejadian itu bukan kasus tabrak lari. Sebab, menurutnya, pengendara mobil sedan berinisial DH sempat turun setelah kendaraanya menabrak enam orang yang mengendarai skuter listrik.
"Bukan tabrak lari, sekali lagi saya garis bawahi bukan tabrak lari, karena si pengemudi sempat turun," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Diketahui, penggguna GrabWheels bernama Wisnu dan Ammar tewas setelah dihantam sebuah mobil sedan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka. Penambrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
-
Tewaskan 2 Orang, Sopir Sedan Penabrak Penyewa GrabWheels Ternyata Mabuk
-
Tewas di Senayan, Polisi: Pengguna GrabWheels Bukan Korban Tabrak Lari
-
Keterangan Keluarga Korban Tewas Mobil Tabrak Skuter Listrik
-
Pengendara Grabwheels Tewas Ditabrak Mobil, Grab Buka Suara
-
Penabrak Penyewa Skuter Listrik hingga Tewas Jadi Tersangka
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah