Suara.com - Wanda, korban sekaligus saksi mata kejadian mobil tabrak skuter listrik GrabWheels membantah pernyataan aparat kepolisian yang menyebut peristiwa itu bukanlah tabrak lari.
Menurutnya, pengendara mobil berinisial DH langsung tancap gas setelah menabrak ia dan lima temannya saat bermain GrabWheels.
Saat kejadian, Wanda bersama dua rekannya, Wulan dan Wanda berhasil menghindari mobil yang melintas dari arah belakang. Meski selamat dari maut, ketiganya tersungkur ke jalan.
Wanda mengaku tidak melihat DH turun dari mobil. Begitu juga L, penumpang mobil bersama DH yang disebut kepolisian menolong korban, Wanda juga membantahnya.
"Enggak, sama sekali enggak turun, kan dia bablas kabur lagi," ujar Wanda saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).
Jellyta, kakak korban tewas yang bernama Wisnu juga membantahnya. Berdasarkan keterangan teman Wisnu lainnya, seorang korban luka-luka bernama Bagus, tersangkut di kaca depan mobil DH yang pecah.
DH disebutnya justru menyingkirkan badan bagus ke tanah dan kembali melajukan mobilnya. Tidak ada pertolongan sama sekali.
"Temannya bilang, dia berhenti buat jatuhin bagus dari kap mobil, terus langsung tancap gas lagi'," kata Jellyta membacakan pesan singkatnya bersama rekan Wisnu.
Sebelumnya, kepolisian mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap kasus mobil tabrak skuter listrik hingga tewaskan dua orang.
Baca Juga: Keterangan Keluarga Korban Tewas Mobil Tabrak Skuter Listrik
Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menyampaikan, kejadian itu bukan kasus tabrak lari. Sebab, menurutnya, pengendara mobil sedan berinisial DH sempat turun setelah kendaraanya menabrak enam orang yang mengendarai skuter listrik.
"Bukan tabrak lari, sekali lagi saya garis bawahi bukan tabrak lari, karena si pengemudi sempat turun," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Diketahui, penggguna GrabWheels bernama Wisnu dan Ammar tewas setelah dihantam sebuah mobil sedan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka. Penambrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
-
Tewaskan 2 Orang, Sopir Sedan Penabrak Penyewa GrabWheels Ternyata Mabuk
-
Tewas di Senayan, Polisi: Pengguna GrabWheels Bukan Korban Tabrak Lari
-
Keterangan Keluarga Korban Tewas Mobil Tabrak Skuter Listrik
-
Pengendara Grabwheels Tewas Ditabrak Mobil, Grab Buka Suara
-
Penabrak Penyewa Skuter Listrik hingga Tewas Jadi Tersangka
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!