Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial DH sebagai tersangka penabrak dua pengendara skuter listrik hingga tewas. Peristiwa nahas itu terjadi di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019) lalu.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap DH. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 310 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami jerat (pelaku) dengan pasal 310 juncto pasal 311, dari pemeriksaan tersebut kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (13/11/2019).
Fahri menjelaskan, DH saat itu mengendarai mobil camry bersama rekannya berinisial L sedang melintas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. DH hendak menyalip mobil box yang berada di depannya.
DH yang menyalip lewat lajur kiri justru menabrak enam orang yang sedang mengendarai skuter listrik. Tersangka juga disebut mengendarai mobil dengan kecepatan 40-50 kilometer.
"Betul dia bahwa pada saat ingin menyalip mini bus dengan kecepatan perkiraan 40 sampai 50 kilometer perjam akhirnya menabrak pengendara dari sekuter tersebut," tutur Fahri.
Selain memeriksa DH, kepolisian juga memeriksa satpam di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, L yang duduk di sebelah DH di dalam mobil juga ikut menjalani pemeriksaan.
"Kalau satpam tidak melihat secara langsung karena dia posisinya berada di dalam parkiran GBK, sementara kita juga sudah periksa saksi lain yaitu penumpang disebelahnya dari si pengemudi tersebut," pungkasnya.
Pelaku menabrak tiga orang yang sedang bermain skuter listrik atau grabwheels. Sedangkan dua korban diantaranya meninggal dunia.
Baca Juga: Wisnu Tewas di Atas Skuter Listrik, Ayah: Anak Saya Ditabrak dari Belakang
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum