Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraski Partai Gerindra Desmond J Mahesa meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memastikan kembali alasan pemberian grasi untuk terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Diketahui, Presiden Jokowi pemberian grasi kepada Annas Maamun dengan alasan kemanusiaan, mengingat usianya yang sudah 78 tahun dan disebut sakit-sakitan.
“Kalau tidak sakit, berarti presiden memberikan (grasi) ini tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi, berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi, ini kan harus kita pertanyakan,” kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Terkait grasi tersebut, kata Desmond, Komisi III juga bakal mengkonfirmasi kembali ke Kementerian Hukum dan HAM yang merekomendasi pemberian grasi Annas kepada Jokowi. Pertanyaan itu nantinya bakal disampaikan Komisi III saat menggelar rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Ya yang jadi soal, kalian cek bener gak itu, kalau enggak bener, itu kan tipu-tipu, kasihan pak Jokowi ditipu sama Kementerian Hukum dan HAM misalnya, itu yang saya bilang,” kata Desmond.
Sebaliknya, jika memang ternyata benar Annas menderita sakit berkepanjangan di usianya yang sudah menua, maka Desmond tidak mempermasalahkan pemberian grasi terhadap mantan gubernur Riau itu. Desmond malah menyarankan agar Jokowi dapat memberikan grasi pengampunan sekaligus terhadap Annas.
“Iya, kalau iya ya dibantu Annas Maamun itu, kalau renta itu kenapa satu tahun, kasih pengampunan gitu grasi pengampunan aja agar bisa berobat, gak apa-apa. Kasus lain Sau Kani dulu, mantan bupati Kutai Kertanegara,” tandasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi memberikan grasi ke terpidana korupsi Annas Maamun. Annas merupakan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menyatakan Annas Maamun diberikan grasi berdasarkan surat keputusan Presiden Jokowi.
Baca Juga: KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun
"Bahwa memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden nomor: 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam pernyataan persnya ke Suara.com, Selasa (26/11/2019).
Berita Terkait
-
Anies Punya Jabatan Baru, Akan Dilantik Jokowi Sebentar Lagi
-
Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas, Istana: Tanya ke Menkumham Yasonna
-
KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun
-
SEA Games: Jokowi Akan Lepas Kontingen Indonesia di Istana Bogor Rabu Sore
-
Sebut Wacana RUU KKR Tidak Relevan, KontraS: Jokowi Harus Terbitkan Perpres
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!