Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraski Partai Gerindra Desmond J Mahesa meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memastikan kembali alasan pemberian grasi untuk terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Diketahui, Presiden Jokowi pemberian grasi kepada Annas Maamun dengan alasan kemanusiaan, mengingat usianya yang sudah 78 tahun dan disebut sakit-sakitan.
“Kalau tidak sakit, berarti presiden memberikan (grasi) ini tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi, berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi, ini kan harus kita pertanyakan,” kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Terkait grasi tersebut, kata Desmond, Komisi III juga bakal mengkonfirmasi kembali ke Kementerian Hukum dan HAM yang merekomendasi pemberian grasi Annas kepada Jokowi. Pertanyaan itu nantinya bakal disampaikan Komisi III saat menggelar rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Ya yang jadi soal, kalian cek bener gak itu, kalau enggak bener, itu kan tipu-tipu, kasihan pak Jokowi ditipu sama Kementerian Hukum dan HAM misalnya, itu yang saya bilang,” kata Desmond.
Sebaliknya, jika memang ternyata benar Annas menderita sakit berkepanjangan di usianya yang sudah menua, maka Desmond tidak mempermasalahkan pemberian grasi terhadap mantan gubernur Riau itu. Desmond malah menyarankan agar Jokowi dapat memberikan grasi pengampunan sekaligus terhadap Annas.
“Iya, kalau iya ya dibantu Annas Maamun itu, kalau renta itu kenapa satu tahun, kasih pengampunan gitu grasi pengampunan aja agar bisa berobat, gak apa-apa. Kasus lain Sau Kani dulu, mantan bupati Kutai Kertanegara,” tandasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi memberikan grasi ke terpidana korupsi Annas Maamun. Annas merupakan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menyatakan Annas Maamun diberikan grasi berdasarkan surat keputusan Presiden Jokowi.
Baca Juga: KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun
"Bahwa memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden nomor: 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam pernyataan persnya ke Suara.com, Selasa (26/11/2019).
Berita Terkait
-
Anies Punya Jabatan Baru, Akan Dilantik Jokowi Sebentar Lagi
-
Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas, Istana: Tanya ke Menkumham Yasonna
-
KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun
-
SEA Games: Jokowi Akan Lepas Kontingen Indonesia di Istana Bogor Rabu Sore
-
Sebut Wacana RUU KKR Tidak Relevan, KontraS: Jokowi Harus Terbitkan Perpres
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan