Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sudah tidak relevan.
Wakil Koordinator KontraS, Feri Kusuma mengatakan, RUU KKR tidak relevan lagi karena akan memakan waktu yang lama di DPR RI.
"RUU KKR ini sudah tidak tepat karena terlalu prosesnya akan lama dan draft RUU yang pernah dibatalkan oleh MK itu juga masih jauh dari apa yang kita harapkan," kata Feri Kusuma di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
Menurut Feri, KontraS sudah lama mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk langsung saja mengeluarkan kebijakan seperti Peraturan Presiden (Perpres).
Dengan begitu, Presiden dapat membentuk komisi non-yudisial agar proses penanganannya lebih cepat dibanding melalui DPR.
Pihak yang tepat jadi komisioner KKR itu diisi oleh orang yang punya integritas, tidak pernah berafiliasi dengan parpol, tidak terlibat kejahatan HAM, dan kompeten soal HAM.
"Bisa dari kalangan pegiat HAM, alumni Polri yang fokus isu HAM, jurnalis, teman-teman kelompok agamawan yang memahami persoalan ini," tambahnya.
Salah satu perwakilan Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) Mugiyanto menambahkan penyelesaian HAM tetap harus diselesaikan secara yudisial sampai tuntas meskipun KKR diterapkan.
"KKR hanya salah satu jalan, jalan yang non-judicial. Yang judicial tetap harus ada. Jadi masih tetap komplementer, judicial, non-judicial karena tidak semua kasus bisa dibawa ke pengadilan," kata Mugiyanto menambahkan.
Baca Juga: Eks Menteri Jokowi Bakal Dapat Jabatan di BUMN, Moeldoko: Mereka Pengalaman
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pembahasan menghidupkan kembali KKR masih menunggu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Prolegnas itu sendiri baru akan disahkan oleh DPR RI pada 18 Desember 2019 mendatang. Sehingga, kata dia, materi terkait penghidupan kembali UU KKR belum bisa dibicarakan lebih mendalam sebelum masuk dalam Prolegnas.
Untuk diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) telah dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. Hanya, dalam perjalanannya UU KKR tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lantaran dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.
Sedangkan berdasar laman dpr.go.id, rancangan UU KKR itu sendiri sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015. Bahakan, telah memasuki tingkat II dalam hal ini merupakan tahap menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU.
Namun, hingga wacana dihidupkan kembali UU KKR ini muncul lagi tidak ada kejelasan dari Badan Legislasi DPR RI.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Mau Hidupkan KKR Lagi, Moeldoko: Itu Mungkin Terjadi
-
Mahfud MD Ajak Menteri-menteri Hidupkan Kembali KKR
-
Soal Wacana Pemerintah Hidupkan KKR, Ini Catatan Penting Komnas HAM
-
Mahfud Usul KKR Dihidupkan Lagi, Komnas HAM: Ajak Keluarga Korban Diskusi
-
Komnas HAM Dukung Wacana Mahfud Hidupkan Lagi KKR, Asalkan...
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
'Saya Terima Rp 1,8 Miliar', Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Duit Panas Sertifikat K3
-
Alasan Damai Hari Lubis Laporkan Pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
-
Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu
-
Eks Wamenaker Noel Sebut Bandit Tengah Bidik Menkeu Purbaya
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Data: Banyak Anggota Dewan Lulusan Paket C
-
Lula Lahfah Sempat Menjerit Kesakitan Sebelum Ditemukan Tewas di Apartemennya
-
KSAL: Puluhan Marinir Tertimbun Longsor Cisarua Sedang Jalani Latihan Pengamanan Perbatasan
-
KSAL Benarkan 23 Personel Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Jangan Salah Pilih! 5 Tips Memilih Pinjaman Daring yang Legal dan Aman
-
Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga