Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sudah tidak relevan.
Wakil Koordinator KontraS, Feri Kusuma mengatakan, RUU KKR tidak relevan lagi karena akan memakan waktu yang lama di DPR RI.
"RUU KKR ini sudah tidak tepat karena terlalu prosesnya akan lama dan draft RUU yang pernah dibatalkan oleh MK itu juga masih jauh dari apa yang kita harapkan," kata Feri Kusuma di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
Menurut Feri, KontraS sudah lama mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk langsung saja mengeluarkan kebijakan seperti Peraturan Presiden (Perpres).
Dengan begitu, Presiden dapat membentuk komisi non-yudisial agar proses penanganannya lebih cepat dibanding melalui DPR.
Pihak yang tepat jadi komisioner KKR itu diisi oleh orang yang punya integritas, tidak pernah berafiliasi dengan parpol, tidak terlibat kejahatan HAM, dan kompeten soal HAM.
"Bisa dari kalangan pegiat HAM, alumni Polri yang fokus isu HAM, jurnalis, teman-teman kelompok agamawan yang memahami persoalan ini," tambahnya.
Salah satu perwakilan Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) Mugiyanto menambahkan penyelesaian HAM tetap harus diselesaikan secara yudisial sampai tuntas meskipun KKR diterapkan.
"KKR hanya salah satu jalan, jalan yang non-judicial. Yang judicial tetap harus ada. Jadi masih tetap komplementer, judicial, non-judicial karena tidak semua kasus bisa dibawa ke pengadilan," kata Mugiyanto menambahkan.
Baca Juga: Eks Menteri Jokowi Bakal Dapat Jabatan di BUMN, Moeldoko: Mereka Pengalaman
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pembahasan menghidupkan kembali KKR masih menunggu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Prolegnas itu sendiri baru akan disahkan oleh DPR RI pada 18 Desember 2019 mendatang. Sehingga, kata dia, materi terkait penghidupan kembali UU KKR belum bisa dibicarakan lebih mendalam sebelum masuk dalam Prolegnas.
Untuk diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) telah dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. Hanya, dalam perjalanannya UU KKR tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lantaran dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.
Sedangkan berdasar laman dpr.go.id, rancangan UU KKR itu sendiri sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015. Bahakan, telah memasuki tingkat II dalam hal ini merupakan tahap menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU.
Namun, hingga wacana dihidupkan kembali UU KKR ini muncul lagi tidak ada kejelasan dari Badan Legislasi DPR RI.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Mau Hidupkan KKR Lagi, Moeldoko: Itu Mungkin Terjadi
-
Mahfud MD Ajak Menteri-menteri Hidupkan Kembali KKR
-
Soal Wacana Pemerintah Hidupkan KKR, Ini Catatan Penting Komnas HAM
-
Mahfud Usul KKR Dihidupkan Lagi, Komnas HAM: Ajak Keluarga Korban Diskusi
-
Komnas HAM Dukung Wacana Mahfud Hidupkan Lagi KKR, Asalkan...
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!