Suara.com - Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Provinsi Aceh.
"Hari libur tersebut ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Kamis (19/12/2019).
Ia menjelaskan penetapan, hari libur tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Ia mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh tersebut harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
"Pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Iswanto sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (20/12/2019).
Ia mengatakan, keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
-
TNI dan Polri Musnahkan 52 Hektar Ladang Ganja
-
Coba Melawan, 8 Orang Kurir Sabu Jaringan Aceh Ditembak Polisi
-
Temani Tentara Nyabu di Kamar Hotel, Wanita di Aceh Dihukum Cambuk
-
Tak Becus Cambuk 33 Pelaku Zina, Pejabat Kejari: Tolong Ganti Algojonya!
-
Gajah Liar Ngamuk di Pedalaman Aceh, Puluhan Rumah Transmigrasi Hancur
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang