Suara.com - Sebanyak 33 orang pelanggar syariat Islam, di antaranya perempuan, menjalani eksekusi cambuk karena terbukti bersalah melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Aceh Tamiang.
Prosesi eksekusi cambuk itu berlangsung di Halaman Depan Gedung Islamic Center Aceh Tamiang yang juga Kantor Dinas Syariat Islam, Kamis (5/12/2019). Ratusan warga pun ikut menyaksikan proses hukum cambuk di tengah guyuran rintik-rintik hujan.
Dari pantauan, jaksa eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang memanggil satu per satu terdakwa untuk menjalani eksekusi cambuk. Tidak jarang pula algojo diganti, setelah melihat lecutan yang dilayangkan terlalu pelan.
"Tolong diganti saja (algojonya). Tidak benar begitu," ujar Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra seperti dikutip Antara.
Tetapi mereka yang mendapat pengurangan hukuman dari 10 menjadi lima kali cambukan akibat terdakwa dalam tahanan sementara masing-masing empat bulan, yakni Iwan Putra alias Iwan (32), Abdul Manyak alias Nagam (45), dan Dahalmi alias Si Dal (37).
Kemudian Fauzi Abdullah (43), dan Irma Hariani (32), mendapat cambukan masing-masing 26 kali dari 30 cambukan. Kiswandi alias Lepot (34), menerima 17 cambukan dari 20 kali, Adnan Satria alias Denan (41), Adi Syahputra alias Adi (37), Purwanto alias Iwan (35), dan Radiansyah alias Dian (25), masing-masing tujuh kali dari 10 cambukan.
Terdapat juga hukuman bagi pasangan yang melakukan perbuatan zina, yakni Rustam (59), dan Amratul Hasanah (35), masing-masing mendapat hukuman sebanyak 100 cambukan tanpa dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Lalu Amrullah alias Doyok (37), dan Sunarto alias Wak Ngah (61), masing-masing 27 kali dari 30 cambukan. Suparman alias Endung (44), Safria alias Safri (37), Zefri Hardiansyah alias Jefri (31), Herianto alias Heri (38), dan Rian Sahputra (21), masing-masing mendapat pengurangan dari 10 kali menjadi tujuh cambukan.
Terakhir Pujiana Ningsih alias Ana (40), mendapat 12 cambukan dari 15 kali, Nanda Sahputra alias Putra (32) dicambuk dari 15 kali menjadi 13 cambukan, Abdullah AS alias Adol (63) dicambuk 18 kali dari 20 cambukan, Helmi Syahputra alias Helmi (31), Usman alias Ucok (59), Jamiluddin alias Jamil (59), Abdul Rahmad alias Amek (42), Dedi Santana alias Dedi (22), Armansyah Putra alias Arman (22), Abdul Aziz alias Aziz (47), Baharudin alias Bahar (44), Ismail alias Mael (40), Agus Gayo alias Agus (36), dan Fazri (26) yang masing-masing delapan cambukan dari seharusnya 10 kali.
Baca Juga: Lagi, Raja Thailand Pecat Pejabat Istana, Alasannya karena Zina
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal mengatakan, mayoritas kasus yang menjalani eksekusi cambuk tersebut, yakni maisir atau perjudian dan khamar atau minuman keras.
"Kalau maisir, ada 10 kali cambukan (menjadi) delapan. Khamar ada yang 10 kali, dan ada 15 kali," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta