Suara.com - Aktivis Ratna Sarumpaet mengaku salah ketika ikut berpolitik dan masuk ke tim Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kemarin.
Pengakuan tersebut dilontarkan Ratna Sarumpaet dalam konferensi pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019) usai bebas dari penjara.
Mulanya, seorang wartawan menanyakan perihal kelanjutan Ratna Sarumpaet dalam berpolitik. Namun, ibunda aktris Atiqah Hasiholan tersebut mengkritik pertanyaan wartawan.
Ratna mengaku sejatinya dirinya tidak berpolitik. Tapi, dia mengaku hanya melakukan counter politic yakni melawan atau mengkritik kesalahan-kesalahan dalam kebijakan pemerintah.
"Saya mohon berulang-ulang saya katakan, saya itu tidak berpolitik. Saya itu sebenarnya counter politic. Saya meng-counter kesalahan-kesalahan dalam kebijakan pemerintah. Itu sebenarnya posisi saya," ujar Ratna.
Tiba-tiba, Ratna Sarumpaet angkat bicara terkait keterlibatan dirinya dalam tim Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Lalu, dia menyadari bahwa dirinya cocok dalam berpolitik.
"Itu mungkin yang salah kemarin saya masuk ke timnya pak Prabowo ya. Salah dalam tanda petik, maksudnya. Itu yang saya sadari. Mungkin nggak cocok buat saya ya," tutur Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok, Bambu, Jakarta Timur pada Kamis siang.
Permohonan pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet dikabulkan setelah menjalani dua pertiga masa tahanan atau sejak 15 bulan lalu dari Oktober 2018.
Baca Juga: Selamat Bu Susi! Akhirnya Edhy Prabowo Batalkan Wacana Ekspor Benih Lobster
"Kondisinya sehat, dan senanglah mendapatkan kebebasan ini, tadi kami menjemputnya bersama keluarga beliau," kata Desmihardi seperti dikutip dari Antara.
Hanya saja karena pembebasan bersyarat, Ratna Sarumpaet, kata dia, tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, tempat Ratna menjalani hukuman.
Ratna Sarumpaet dihukum karena menyampaikan kabar dusta secara sengaja ketika iklim politik yang panas beberapa waktu lalu, tentang kondisi wajahnya mengalami lebam.
Belakangan, Ratna mengakui lebam tersebut karena pascaoperasi sedot lemak di bagian pipi kanan dan kiri, bukannya akibat kena pukulan dua orang oknum seperti pengakuannya semula.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna, karena terbukti bersalah telah menyebarkan berita bohong.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI