Suara.com - Wakil Ketua Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menilai terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks berhak bebas dari penjara apabila memang sudah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski demikian, Hendarsam berpesan kepada Ratna untuk bisa memetik hikmah dari perbuatannya yang sempat membuat heboh masyarakat di masa Pemilihan Presiden 2019.
Hendarsam tidak mempermasalahkan dengan waktu bebas Ratna yang lebih cepat ketimbang vonis yang diberikan hakim selama 2 tahun penjara. Apalagi permohonan bebas bersayarat yang diajukan telah dikabulkan serta remisi yang diberikan, maka sudah menjadi hak Ratna untuk bisa menghirup udara segar setelah mendekam di dalam bui selama 1 tahun 3 bulan.
"Kalau dia (Ratna) dapat dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum kebebasan bersyaratnya ya artinya dia berhak mendapatkan itu kebebasannya hari ini," kata Hendarsam saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/12/2019).
Namun, dia berpesan kepada Ratna untuk bisa memetik pelajaran usai menjalani serangkaian masa sidang hingga akhirnya mendekam di dalam bui akibat perbuatannya. Gerindra pun sempat mendapatkan getahnya karena menelan berita hoaks yang diciptakan aktivis gaek tersebut.
Sebagai publik figur, Hendarsam berpesan kepada Ratna agar bisa lebih berhati-hati untuk menyampaikan komentarnya.
"Setelah kejadian kemarin, ini menjadi pelajaran buat kita bersama bahwa setiap hal itu harus dipikirkan panjang dan saya yakin juga ibu Ratna sebenarnya enggak ada niat dan maksud apa-apa juga," katanya.
Untuk diketahui, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet resmi bebas penjara. Sebelum bebas, ia sempat menjalani hukuman tahanan selama 15 bulan.
Hal ini diungkap oleh Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi. Setelah divonis, Ratna Sarumpaet yang sempat ditahan di Polda Metro Jaya harus tinggal dibalik jeruji besi Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bebas dari Penjara
"Hari ini tangal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya aktivis gaek itu bebas setelah permohonan Pembebasan Bersayarat (PB) Ratna diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ratna sendiri dianggap bersalah melakukan penyebaran hoaks dan divonis penjara selama dua tahun.
Meski vonisnya dua tahun, Ratna Sarumpaet mendapat pengurangan masa tahanan dari remisi dan pengabulan permohonan PB. Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna Diterima dan dikabulkan serta ibu Ratna Sarumpaet mendapatkan remisi idul fitri dan 17 agustus yang di berikan oleh Menkumham.
Karena itu, Ratna Sarumpaet hanya menjalani 15 bulan penjara. Desmihardi menyebut Ratna sudah bisa berkumpul lagi bersama keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM