Suara.com - Wakil Ketua Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menilai terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks berhak bebas dari penjara apabila memang sudah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski demikian, Hendarsam berpesan kepada Ratna untuk bisa memetik hikmah dari perbuatannya yang sempat membuat heboh masyarakat di masa Pemilihan Presiden 2019.
Hendarsam tidak mempermasalahkan dengan waktu bebas Ratna yang lebih cepat ketimbang vonis yang diberikan hakim selama 2 tahun penjara. Apalagi permohonan bebas bersayarat yang diajukan telah dikabulkan serta remisi yang diberikan, maka sudah menjadi hak Ratna untuk bisa menghirup udara segar setelah mendekam di dalam bui selama 1 tahun 3 bulan.
"Kalau dia (Ratna) dapat dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum kebebasan bersyaratnya ya artinya dia berhak mendapatkan itu kebebasannya hari ini," kata Hendarsam saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/12/2019).
Namun, dia berpesan kepada Ratna untuk bisa memetik pelajaran usai menjalani serangkaian masa sidang hingga akhirnya mendekam di dalam bui akibat perbuatannya. Gerindra pun sempat mendapatkan getahnya karena menelan berita hoaks yang diciptakan aktivis gaek tersebut.
Sebagai publik figur, Hendarsam berpesan kepada Ratna agar bisa lebih berhati-hati untuk menyampaikan komentarnya.
"Setelah kejadian kemarin, ini menjadi pelajaran buat kita bersama bahwa setiap hal itu harus dipikirkan panjang dan saya yakin juga ibu Ratna sebenarnya enggak ada niat dan maksud apa-apa juga," katanya.
Untuk diketahui, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet resmi bebas penjara. Sebelum bebas, ia sempat menjalani hukuman tahanan selama 15 bulan.
Hal ini diungkap oleh Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi. Setelah divonis, Ratna Sarumpaet yang sempat ditahan di Polda Metro Jaya harus tinggal dibalik jeruji besi Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bebas dari Penjara
"Hari ini tangal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya aktivis gaek itu bebas setelah permohonan Pembebasan Bersayarat (PB) Ratna diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ratna sendiri dianggap bersalah melakukan penyebaran hoaks dan divonis penjara selama dua tahun.
Meski vonisnya dua tahun, Ratna Sarumpaet mendapat pengurangan masa tahanan dari remisi dan pengabulan permohonan PB. Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna Diterima dan dikabulkan serta ibu Ratna Sarumpaet mendapatkan remisi idul fitri dan 17 agustus yang di berikan oleh Menkumham.
Karena itu, Ratna Sarumpaet hanya menjalani 15 bulan penjara. Desmihardi menyebut Ratna sudah bisa berkumpul lagi bersama keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi
-
KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
-
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat