Suara.com - Wakil Ketua Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menilai terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks berhak bebas dari penjara apabila memang sudah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski demikian, Hendarsam berpesan kepada Ratna untuk bisa memetik hikmah dari perbuatannya yang sempat membuat heboh masyarakat di masa Pemilihan Presiden 2019.
Hendarsam tidak mempermasalahkan dengan waktu bebas Ratna yang lebih cepat ketimbang vonis yang diberikan hakim selama 2 tahun penjara. Apalagi permohonan bebas bersayarat yang diajukan telah dikabulkan serta remisi yang diberikan, maka sudah menjadi hak Ratna untuk bisa menghirup udara segar setelah mendekam di dalam bui selama 1 tahun 3 bulan.
"Kalau dia (Ratna) dapat dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum kebebasan bersyaratnya ya artinya dia berhak mendapatkan itu kebebasannya hari ini," kata Hendarsam saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/12/2019).
Namun, dia berpesan kepada Ratna untuk bisa memetik pelajaran usai menjalani serangkaian masa sidang hingga akhirnya mendekam di dalam bui akibat perbuatannya. Gerindra pun sempat mendapatkan getahnya karena menelan berita hoaks yang diciptakan aktivis gaek tersebut.
Sebagai publik figur, Hendarsam berpesan kepada Ratna agar bisa lebih berhati-hati untuk menyampaikan komentarnya.
"Setelah kejadian kemarin, ini menjadi pelajaran buat kita bersama bahwa setiap hal itu harus dipikirkan panjang dan saya yakin juga ibu Ratna sebenarnya enggak ada niat dan maksud apa-apa juga," katanya.
Untuk diketahui, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet resmi bebas penjara. Sebelum bebas, ia sempat menjalani hukuman tahanan selama 15 bulan.
Hal ini diungkap oleh Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi. Setelah divonis, Ratna Sarumpaet yang sempat ditahan di Polda Metro Jaya harus tinggal dibalik jeruji besi Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bebas dari Penjara
"Hari ini tangal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya aktivis gaek itu bebas setelah permohonan Pembebasan Bersayarat (PB) Ratna diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ratna sendiri dianggap bersalah melakukan penyebaran hoaks dan divonis penjara selama dua tahun.
Meski vonisnya dua tahun, Ratna Sarumpaet mendapat pengurangan masa tahanan dari remisi dan pengabulan permohonan PB. Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna Diterima dan dikabulkan serta ibu Ratna Sarumpaet mendapatkan remisi idul fitri dan 17 agustus yang di berikan oleh Menkumham.
Karena itu, Ratna Sarumpaet hanya menjalani 15 bulan penjara. Desmihardi menyebut Ratna sudah bisa berkumpul lagi bersama keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan